Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan ore nikel ilegal di wilayah eks IUP) PT PCM), Kabupaten Kolaka Utara di PN Kendari, Rabu (5/11/2025).
Muarasultra.com, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan ore nikel ilegal di wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Sidang berlangsung pada Rabu (5/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan pihak trader (pembeli ore), sementara tiga lainnya adalah perwakilan pabrik pengolahan nikel.
Pada keterangannya, saksi dari pihak trader mengungkap telah membeli ore nikel dari sejumlah pihak yang beroperasi di kawasan eks IUP PT PCM. Dua nama yang mencuat adalah H. Igo dan Ko Andi, yang disebut sebagai pemasok ore kepada para trader.
Fakta baru tersebut membuat Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan kedua nama itu pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (7/11/2025) mendatang.
Majelis menilai, kehadiran keduanya penting untuk memperjelas alur distribusi ore nikel yang diduga ditambang secara ilegal.
Sebelumnya, nama H. Igo dan Ko Andi juga telah disebut oleh terdakwa Dewi dalam persidangan pada Senin (3/11/2025).
Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan empat saksi, yakni Amiruddin pemilik lahan dan Jetty Mandes, istrinya, penambang bernama H. Binu, serta Ahyar selaku Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Di hadapan majelis hakim, Amiruddin mengakui lahannya yang berada di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih, masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM, dan digunakan terdakwa Dewi untuk menampung ore serta mengoperasikan jetty.
“Saya hanya pemilik lahan. Saya menerima royalti 1,5 dolar per metrik ton. Yang menggunakan jetty saya adalah Ibu Dewi. Selain itu, saya tidak tahu,” kata Amiruddin.
Namun, kesaksian tersebut dibantah terdakwa Dewi. Ia menegaskan bahwa bukan hanya dirinya yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dewi menyebut sejumlah nama lain yang disebut turut terlibat, di antaranya mantan calon Wakil Bupati Kolut Timber, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.
Majelis hakim meminta JPU untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan nama-nama tersebut guna memastikan aliran kepentingan dan peran masing-masing dalam kegiatan penambangan ore ilegal yang merugikan negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (7/11/2025) dengan agenda menghadirkan saksi tambahan sebagaimana diperintahkan majelis hakim.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…