Berita

Sembilan Kades di Konawe Lulus P3K, Pj Bupati Stanley : Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Muarasultra.com, KONAWE – Belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahap I Kabupaten Konawe.

Dari 2.282 peserta yang dinyatakan lulus oleh BKN, 9 diantaranya saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Konawe.

Selain itu, per hari ini diketahui ternyata terdapat sejumlah ASN berstatus kontrak atau PPPK yang juga menjabat sebagai kepala desa.

Menanggapi hal ini, Pj Bupati Konawe, Stanley saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa BKN telah mengeluarkan surat tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Status Kepegawaian PPPK Menjadi Calon Kepala Desa.

Surat BKN Nomor : 5321/B-AU.02.01/SD/CI/2023 menyebutkan bagi Calon PPPK atau PPPK yang telah mencalonkan diri atau terpilih menjadi kepala desa, agar memilih salah satu jabatan tersebut PPPK atau kepala desa (Poin 2 huruf b).

“Terkait P3K menjadi Kades ada SE BKN yang menyatakan P3K tidak boleh merangkap jabatan,” ujar Pj Bupati Konawe, Stanley. Rabu (8/1/2024).

Menurutnya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (Kontrak) dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK memiliki target kinerja yang setiap saat akan dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK. Jika seorang PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.

“Mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa,” jelasnya.

Surat BKN tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Status Kepegawaian PPPK Menjadi Calon Kepala Desa juga berlaku untuk perangkat desa. Hal ini diharapkan memberikan landasan yuridis bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi membolehkan seorang PPPK mencalonkan atau menjabat kepala desa.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

8 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

9 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

10 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

15 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

15 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

18 jam ago