Suasana RDP bersama PT TIS.
Muarasultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dugaan perizinan tambang ilegal PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) dan konflik pertanahan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa 9 September 2025.
RDP yang terselenggara kali ini turut dihadiri puluhan warga Desa Bangun Jaya. Kehadiran warga ini dilatarbelakangi atas sikap pro dan kontra terhadap keberadaan PT TIS.
Anggota Lembaga Aliansi Pemerhati Keadilan (Arpeka) Zaldin mengatakan bahwa keberadaan PT TIS ini menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
PT. TIS menggunakan lahan masyarakat sebagai jalan eksplorasi namun hingga sampai saat ini belum memberikan kompensasi.
“Ada lahan masyarakat yang digunakan sebagai jalan itu belum dituntaskan perjanjian sebelumnya. Yang mana masyarakat akan menerima kompensasi atas pembukaan lahan yang digunakan sebagai jalan,” kata Zaldin.
Lebih ironis, kata Zaldin, Kepala Desa Bangun Jaya menjadi korban kriminalisasi atas dugaan menghambat aktivitas pertambangan PT TIS.
Direktur Operasional PT TIS Sabaruddin menjelaskan keberadaan PT TIS di Desa Bangun Jaya terhitung sejak tahun 2019. Setahun kemudian, managemen PT TIS melakukan sosialisasi dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait.
“Jelas bahwa kehadiran PT TIS ini diketahui oleh masyarakat Bangun Jaya,” jelasnya.
Soal tuduhan tambang ilegal, Sabaruddin menerangkan bahwa PT TIS telah mengantongi dokumen resmi dari pemerintah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional Produksi (OP), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, PT TIS melakukan penambangan di lahan milik warga bernama Dawida seluas 1 hektare yang telah bersertifikat. Sabaruddin tidak membenarkan tuduhan bahwa pihaknya melakukan penyerobotan lahan milik warga Desa Bangun Jaya.
Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin mengaku tidak pernah melakukan upaya pelarangan terhadap aktivitas pertambangan PT TIS.
Masrin sempat menyampaikan kepada pihak PT TIS untuk melakukan proses mediasi bersama masyarakat mengenai masalah yang kerap terjadi. Namun, mediasi tersebut, sambung Masrin, tak kunjung dilaksanakan.
Mendengar hal ini, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu masalah yang melibatkan PT TIS dengan masyarakat.
Isra menegaskan selanjutnya akan dilakukan RDP kembali dalam rangka membahas masalah yang sama.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…