Berita

Terungkap, Kades Bangun Jaya Konawe Selatan Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi PT TIS

Muarasultra.com, KENDARI — Niat baik Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin, untuk mendukung program ketahanan pangan berujung jerat pidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan dengan PT TIS. Kisah ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa, 9 September 2025.

Semua bermula dari musyawarah desa yang digelar pada 20 November 2024. Warga dan pemerintah Desa Bangun Jaya bersepakat membuka lahan pertanian untuk mendukung program ketahanan pangan, sejalan dengan visi “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto. Namun, ketika kegiatan pembersihan lahan dimulai pada 1 Juli 2025, drama pun dimulai.

Tiga hari kemudian, tepatnya 4 Juli, alat berat yang digunakan disegel oleh aparat Polda Sultra. Masrin, sang kepala desa, mendapat panggilan klarifikasi. Ia terkejut ketika dirinya dituduh menyerobot kawasan hutan konservasi Tanjung Peti Kolo.

“Saya sebagai pemerintah desa hanya memfasilitasi apa yang menjadi permintaan masyarakat,” kata Masrin, menahan tangis di hadapan para anggota dewan. “Saya merasa terfitnah, terzalimi oleh orang-orang yang notabene-nya bukan warga Desa Bangun Jaya.”

Sengketa ini semakin meruncing setelah salah satu warga, Yut Sunarto, angkat bicara di luar ruang RDP, di hadapan ratusan warga.

Ia menjelaskan bahwa klaim sepihak PT TIS adalah pemicu utama. Menurut Yut, perusahaan tambang itu mengklaim lahan seluas total 800 hektare milik warga, padahal 400 hektare di antaranya sudah memiliki sertifikat resmi.

“Kami sudah menggarap lahan ini sejak puluhan tahun dan memiliki sertifikat resmi,” ungkap Yut. “Tapi tiba-tiba perusahaan PT TIS masuk mengklaim lahan kami.”

Menurut Yut, PT TIS tak segan melaporkan warga ke polisi. “Kalau kami menggarap lahan kami, kami langsung dilaporkan perusahaan. Saya sudah dua kali dipanggil di Polda Sultra. Padahal lahan ini milik kami,” ujarnya.

Di sisi lain, Laode Sabaruddin, Direktur Operasional PT TIS, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, PT TIS telah mengantongi legalitas yang jelas dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, termasuk SK Lingkungan dari pemerintah daerah.

“Kami telah memiliki dokumen resmi. IUP OP kami miliki, kemudian ada persetujuan SK lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan terakhir ada RKAB,” terang Sabaruddin di hadapan peserta RDP.

Masrin menambahkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) sebenarnya sudah dibekukan sejak 2013, berdasarkan dokumen dari mantan Bupati Konawe Selatan, Imran.

“Izinnya sudah dibekukan, tapi anehnya sampai hari ini mereka masih beroperasi,” ungkap Masrin, menduga aktivitas perusahaan inilah biang sengketa dan kriminalisasi yang kini menjeratnya. (red)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

1 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

2 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

2 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

3 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

3 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

3 jam ago