Berita

PT TIS Sebut Temuan BPK RI Keliru : Itu Bukan Hutan Tapi Lahan Bako di Konsel

Muarasultra.com, KENDARIPT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan aktivitas ilegal.

Dugaan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bukaan hutan tanpa izin. Selain itu BPK juga mengungkap PT TIS belum menempatkan jaminan reklamasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 mencatat indikasi serius pelanggaran kehutanan oleh PT TIS. Dalam laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei, Auditorat Keuangan Negara IV menemukan bukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Rinciannya, 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 5,13 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

Selain itu, PT TIS belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, kewajiban yang seharusnya dipenuhi untuk menjamin pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan.

Perusahaan ini dimiliki oleh empat pemegang saham, yakni Maniana sebagai Komisaris Utama, Rahyun Nidjo sebagai Komisaris, La Ode Kais, dan Wa Ode Suliana yang menjabat Direktur Utama sekaligus Direktur.

Masalah PT TIS semakin mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat Desa Bagung Jaya yang mengaku lahannya diserobot perusahaan.

Namun semua temuan dari BPK RI justru dibantah oleh PT TIS. Melalui Direktur Utama PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) La Ode Kais disebutkan bahwa temuan BPK RI keliru atau salah.

La Ode Kais menjelaskan bahwa wilayah yang dimaksud bukan hutan lindung, melainkan area “bako” atau lahan berlumpur di tepi laut yang menurutnya tidak layak untuk ditambang.

“Kami tidak pernah melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Kalau pun ada temuan, itu bukan hutan tapi lahan bako yang memang tidak bisa ditambang,” ujar La Ode Kais melansir informasi dari salah satu media on-line.

Sementara itu, Direktur Wa Ode Suliana menambahkan bahwa PT TIS belum diwajibkan mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sebab wilayah operasionalnya berada di area APL (Areal Penggunaan Lain), bukan di hutan lindung.

Dari penjelasan diatas ternyata temuan BPK RI sekalipun bisa dibantah ataupun keliru. Hal ini menjadi preseden buruk bagi lembaga negara jika setiap produk yang dikeluarkan ternyata keliru atau salah.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Stop Bulying dan Tawuran, Kapolsek Pondidaha Imbau Pelajar Tak Sebarkan Video Perkelahian dan Hindari Aksi Balasan

Muarasultra.com, KONAWE – Beredarnya video perkelahian antar pelajar di media sosial menjadi perhatian serius Polsek…

2 jam ago

Oknum Guru di Seram Barat Maluku Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Muarasultra.com, SERAM BAGIAN BARAT - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AK dilaporkan ke Polres…

18 jam ago

PT Konutara Sejati Disorot, Empat Persoalan Muncul: Demo, Kematian Karyawan hingga Izin Jalan Hauling

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Aktivitas PT Konutara Sejati (KS) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara,…

2 hari ago

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

‎Muarasultra.com, Yogyakarta - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) resmi memasuki babak baru dengan bertransformasi menjadi…

2 hari ago

Anggaran Diduga di Korupsi, Proyek P3-TGAI di Konawe Belum Rampung, Tenggat 12 September Semakin Dekat ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Sejumlah proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten…

2 hari ago

Breaking News: Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Ahmad Djauhari Meninggal Dunia di RS Husada Jakarta ‎

Muarasultra.com, Jakarta - Pelaksana tugas atau PLT Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe,…

2 hari ago