Pengapalan ore nikel yang dilakukan PT. Tiran. Foto/doc. Ampuh Sultra.
Muarasultra.com, KENDARI – Dua lokasi pertambangan milik PT Tiran Indonesia disebut memasuki kawasan hutan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Tiran Group dikabarkan dikenai sanksi administratif.
Menanggapi hal itu, Humas PT Tiran Group, H. La Pili, menegaskan bahwa hasil temuan KLHK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bersama tim dari Dinas Kehutanan Provinsi.
Menurut La Pili, tim gabungan Kejati dan Kehutanan Sultra telah turun langsung melakukan peninjauan di lokasi PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara pada 5 September 2023.
“Dari hasil pengambilan titik koordinat secara menyeluruh, tidak ditemukan pelanggaran karena seluruh kegiatan sudah sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki. Surat hasil kunjungan tersebut sudah kami sampaikan ke KLHK dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap La Pili, Minggu (10/8/2025).
Sementara itu, terkait aktivitas PT Tiran di Kabupaten Bombana, La Pili menegaskan perusahaan sudah lama menghentikan kegiatan di wilayah tersebut.
“Untuk Tiran di Bombana, kami sudah lama tidak ada aktivitas, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya juga sudah dicabut,” tegasnya.*
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor UPP Kelas I Molawe menggelar apel pagi rutin, Senin, 20 April…
Muarasultra.com, JAKARTA - PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menghadapi tekanan serius setelah belum melunasi…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan)…
Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria berinisial MC (19) tahun warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…
Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…