Berita

Tiga Tersangka Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Teteona Dilimpahkan di Kejaksaan

Muarasultra.com, KONAWE – Penanganan perkara tambang pasir ilegal di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, Konawe, kini memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri Konawe menerima pelimpahan tahap II berupa tiga tersangka dan sejumlah barang bukti pada Kamis, 13 Agustus 2026.

‎Ketiga tersangka yakni Kepala Desa Teteona J, A dan G. Ketiganya kini ditahan jaksa selama 20 hari.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

‎Barang bukti yang disita antara lain hasil penambangan pasir, satu unit loader, serta mesin atau alat penyedot pasir yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Dimaz Atmadi Brata, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik memenuhi kewajibannya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

‎“Proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” jelas Dimaz melansir Aktahud.com, Senin (18/8/2026).

‎Menurut Dimaz, tahap II telah dilakukan beberapa hari lalu. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Konawe.

Jumlah tersangka dalam perkara ini juga bertambah. Dari semula satu orang, kini menjadi tiga tersangka.

“Untuk saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh jaksa. Apabila diperlukan, masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kejaksaan menargetkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan selama masa penahanan berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Dakwaan itu kemudian akan diuji dalam persidangan.

“Kami dari pihak Kejaksaan akan terus menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Aktivitas penambangan pasir ilegal menjadi salah satu perhatian dan fokus kami,” tegas Dimaz.

Ia memastikan kejaksaan tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

 

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

‎Muarasultra.com, Jakarta - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan…

6 menit ago

OPINI: Ketika Tambang Hadir di Tengah Permukiman: Catatan dari Torobulu

Oleh: Febri Nurhuda, S.Pd Pimpinan Redaksi Media Online Muarasultra.com Muarasultra.com, KENDARI — “Bumi dan air…

14 jam ago

OPINI: Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini

Oleh: Capt Indra Muarasultra.com, KENDARI - Pekik “Merdeka!” pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta menghentikan…

16 jam ago

262 Warga Binaan Rutan Unaaha Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI, Diserahkan Langsung Bupati Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh…

20 jam ago

Cetak Sejarah, IPDA Pinkan Polwan Pertama Jadi Pemimpin Paskibraka HUT ke-81 RI di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten…

20 jam ago