Oleh: Febri Nurhuda, S.Pd
Pimpinan Redaksi Media Online Muarasultra.com
Muarasultra.com, KENDARI — “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kalimat tersebut merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip inilah yang kemudian menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Semangatnya jelas, kekayaan alam Indonesia tidak semata-mata menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan, tetapi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Hilirisasi kemudian menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas pertambangan. Nikel, emas, batu bara, batuan, pasir dan berbagai sumber daya mineral lainnya tidak lagi sekadar dieksploitasi sebagai bahan mentah, tetapi diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Salah satu daerah yang merasakan denyut aktivitas industri pertambangan adalah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kehadiran PT Wijaya Inti Nusantara atau PT WIN sejak awal dekade 2010-an pada awalnya dapat dipandang sebagai bagian dari geliat ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
Aktivitas perusahaan membawa perputaran ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi terhadap berbagai sektor di daerah.
Namun, pertanyaan besar kemudian muncul ketika aktivitas pertambangan bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat.
Di titik inilah persoalan Torobulu bermula.
Pada 27 September 2023, puluhan emak-emak Desa Torobulu menghadang alat berat perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan.
Mereka memprotes aktivitas pertambangan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar tambang dan lapangan pekerjaan. Ada rumah tempat mereka tinggal, sumber air yang mereka gunakan, udara yang mereka hirup serta rasa aman yang mereka pertahankan setiap hari.
Aksi tersebut kemudian mendapatkan dukungan dari sejumlah organisasi kepemudaan, aktivis dan pemerhati lingkungan, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tenggara.
JATAM menyoroti aktivitas pertambangan di sekitar permukiman sebagai persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Sorotan serupa juga datang dari FAHMI Sultra-Jakarta yang mendesak Kementerian ESDM mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT WIN, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada aksi penolakan.
PT WIN kemudian melaporkan delapan orang warga ke kepolisian.
“Iya, benar (dilapor). Ada delapan orang yang dilaporkan, sudah ada surat dari polisi yang datang,” ujar Lili, salah seorang ibu rumah tangga yang aktif menolak aktivitas penambangan di sekitar permukiman warga, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Pelaporan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di kalangan aktivis dan masyarakat mengenai potensi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan keberatan.
Persoalan semakin menarik perhatian publik ketika pada sekitar Oktober 2023, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan liputan mengenai dampak aktivitas pertambangan di Torobulu dikabarkan mengalami penghadangan oleh sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perusahaan.
Jika benar terjadi, persoalan tersebut tentu patut menjadi perhatian serius.
Sebab, masyarakat berhak menyampaikan pendapat, sementara jurnalis memiliki tugas untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.
Pertanyaannya sederhana: mengapa aktivitas pertambangan yang seharusnya memberikan kesejahteraan justru melahirkan ketegangan dengan masyarakat di lingkar tambang?
Memasuki 2025, persoalan kembali mencuat.
Pada Mei 2025, PT WIN dilaporkan ke penegak hukum lingkungan atas dugaan persoalan lingkungan, termasuk tudingan terkait aktivitas di kawasan hutan dan kedekatan aktivitas pertambangan dengan fasilitas pendidikan SDN 12 Laeya.
Kemudian pada Agustus 2025, muncul rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan aktivitas PT WIN.
Namun, persoalan di lapangan tidak serta-merta selesai.
Pada Oktober 2025, pemerintah desa, masyarakat dan pihak perusahaan kembali menggelar pertemuan untuk membahas aktivitas pertambangan.
Masyarakat pun terbelah.
Ada yang melihat keberadaan perusahaan sebagai sumber lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi. Tetapi ada pula yang menilai keselamatan dan keberlangsungan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
Salah seorang warga Torobulu, Idam, secara tegas menyampaikan penolakan.
Menurutnya, masyarakat tidak semata-mata mempersoalkan UMKM atau lapangan pekerjaan. Yang dikhawatirkan adalah bagaimana nasib wilayah tersebut setelah aktivitas pertambangan berakhir.
“Kalau memang mereka bersikeras masuk, lakukan reklamasi dan tunjukkan AMDAL. Kalau memang penambangan di area permukiman sudah benar dan sesuai regulasi, buktikan,” kata Idam pada 26 Oktober 2025.
Pernyataan itu sebenarnya menggambarkan keresahan yang jauh lebih besar.
Masyarakat tidak sedang bertanya berapa banyak keuntungan yang diperoleh perusahaan. Masyarakat sedang bertanya: apa yang tersisa ketika tambang selesai?
Apakah yang tersisa adalah rumah-rumah yang tetap aman, lingkungan yang tetap sehat, sumber air yang tetap tersedia dan ekonomi masyarakat yang semakin kuat?
Ataukah yang tersisa justru lubang tambang, kerusakan lingkungan dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya?
Persoalan PT WIN kemudian memasuki babak yang lebih serius pada 2026.
Ketegangan, laporan dan sorotan terhadap aktivitas perusahaan terus bergulir. Bahkan DPRD Sulawesi Tenggara turut mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan tersebut.
Hingga akhirnya, pada 30 Mei 2026, Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap aktivitas tambang PT WIN di Torobulu.
Dalam peninjauan lokasi, muncul sorotan terhadap kubangan besar yang kemudian menjadi perhatian publik.
Pernyataan yang dikutip dari pemberitaan Kendariku.id menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan yang melalui wilayah permukiman warga dibekukan.
Keselamatan masyarakat disebut menjadi prioritas.
Jika perusahaan nantinya kembali beroperasi di wilayah tersebut, muncul pula wacana agar warga terlebih dahulu direlokasi.
General Manager PT WIN, Nuriman, disebut menyatakan dukungannya terhadap penetapan status quo demi menjaga ketenangan dan keselamatan masyarakat.
Babak baru pun dimulai.
Setelah persoalan aktivitas tambang PT WIN mendapat perhatian aparat penegak hukum, Kementerian ESDM tidak menerbitkan RKAB PT WIN untuk kegiatan operasi produksi tahun 2026.
Bagi perusahaan pertambangan, RKAB bukan sekadar dokumen administratif. Tanpa persetujuan tersebut, kegiatan operasi produksi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dampaknya kemudian merembet kepada para pekerja.
PT Wijaya Inti Nusantara akhirnya mengambil langkah berat dengan menghentikan kegiatan operasional dan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya mulai 10 Agustus 2026.
Melalui surat pemberitahuan Nomor 363/Int/SPb/HRD/WIN/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026, manajemen menyampaikan bahwa kondisi perusahaan sangat berat akibat belum diperolehnya persetujuan RKAB 2026.
Manajemen menyebut keputusan tersebut sebagai langkah sulit dan terpaksa setelah berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja.
Di sinilah ironi pertambangan kembali terlihat.
Ketika perusahaan beroperasi, masyarakat berharap mendapatkan pekerjaan dan peningkatan ekonomi.
Ketika perusahaan dihentikan, pekerja justru menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian.
Artinya, persoalan PT WIN tidak lagi sekadar soal perusahaan versus masyarakat.
Ada pekerja yang menggantungkan hidup pada perusahaan. Ada keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka. Ada pemerintah daerah yang berharap investasi memberikan kontribusi ekonomi. Namun di sisi lain, ada pula masyarakat yang merasa ruang hidup dan keselamatannya terancam.
Lantas, PT WIN sebenarnya berkah atau malapetaka bagi masyarakat Torobulu?
Jawabannya tidak bisa dilihat hanya dari jumlah tenaga kerja yang diserap atau nilai investasi yang masuk.
Keberhasilan sebuah perusahaan tambang seharusnya diukur dari seberapa besar manfaat ekonomi yang dihasilkan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Jika lapangan pekerjaan tercipta tetapi masyarakat kehilangan rasa aman, maka ada persoalan yang harus diselesaikan.
Jika penerimaan daerah meningkat tetapi sumber air dan lingkungan masyarakat rusak, maka keuntungan tersebut patut dipertanyakan.
Jika perusahaan memperoleh keuntungan dari sumber daya alam, tetapi setelah tambang berakhir masyarakat hanya mendapatkan lubang dan kerusakan lingkungan, maka amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang “sebesar-besar kemakmuran rakyat” harus kembali direnungkan.
Pertambangan bukan sekadar aktivitas menggali tanah.
Pertambangan menyentuh ruang hidup manusia.
Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah membesar. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, transparansi dokumen perizinan harus dijamin, batas wilayah operasi harus jelas, aspek keselamatan permukiman harus menjadi prioritas dan kewajiban reklamasi harus benar-benar diawasi.
Perusahaan juga harus menyadari bahwa masyarakat bukan penghalang investasi.
Masyarakat adalah bagian dari ekosistem pembangunan.
Sebaliknya, masyarakat juga perlu memahami bahwa keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi apabila seluruh aktivitasnya dilakukan sesuai aturan, transparan dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, Torobulu tidak membutuhkan pertambangan yang sekadar besar.
Torobulu membutuhkan pembangunan yang adil.
Perusahaan boleh mencari keuntungan. Negara boleh memperoleh penerimaan. Pekerja boleh mendapatkan penghasilan.
Tetapi keselamatan masyarakat, lingkungan hidup dan masa depan generasi berikutnya tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar.
Sebab, ketika tanah telah digali dan sumber daya alam telah diambil, keuntungan bisa dihitung dalam rupiah.
Tetapi jika ruang hidup masyarakat rusak, berapa harga yang harus dibayar untuk mengembalikannya?
Pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi renungan semua pihak.
PT WIN boleh saja disebut berkah jika keberadaannya mampu menghadirkan kesejahteraan tanpa mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Namun jika yang tersisa justru konflik, ketakutan, kerusakan lingkungan dan ketidakpastian masa depan, maka wajar jika masyarakat Torobulu bertanya: berkah untuk siapa?
Oleh: Capt Indra Muarasultra.com, KENDARI - Pekik “Merdeka!” pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta menghentikan…
Muarasultra.com, KONAWE - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh…
Muarasultra.com, KONAWE — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten…
Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah kabupaten Konawe sukses menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-81 RI. …
Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di…