Hukum

Proyek Pelabuhan Rp3,4 Miliar di Wawonii Diduga Jadi Sarang Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa penuh semangat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa siang (7/5/2025).

Di tengah guyuran hujan, para mahasiswa ini lantang menyuarakan desakan agar lembaga antirasuah segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang menggerogoti proyek pembangunan Pelabuhan Nipa-nipa di Desa Tumburano, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Proyek ambisius yang digagas sejak tahun 2017 dengan kucuran dana mencapai Rp 3,4 miliar itu ironisnya hingga kini tak kunjung bisa dimanfaatkan.

Lebih memilukan lagi, sebagian besar konstruksi pelabuhan dilaporkan telah mengalami kerusakan parah, bahkan sebelum sempat disandari satu pun kapal.

Fakta mencengangkan ini memicu dugaan kuat adanya permainan kotor yang melibatkan kontraktor dan oknum pejabat daerah yang tak bertanggung jawab.

Koordinator Aksi, Abdi Aditya, dengan nada geram menyatakan bahwa kerusakan pelabuhan yang terjadi sebelum masa pakai adalah bukti telanjang betapa bobroknya tata kelola pembangunan di daerah.

“Ini bukan sekadar proyek mangkrak biasa, ini adalah simbol nyata perampokan uang rakyat secara sistematis! Kami mendesak KPK untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak cepat. Jangan biarkan Pelabuhan Tumburano menjadi monumen bisu atas kebobrokan dan impunitas para koruptor,” tegas Abdi di tengah-tengah aksi.

Senada dengan itu, M. Alfiansyah Samaga, koordinator aksi lainnya, menambahkan bahwa aksi mereka bukan sekadar membawa isu tanpa dasar.

Mereka datang dengan membawa data dan fakta yang menunjukkan kejanggalan administratif yang serius terkait proyek mangkrak tersebut.

“Kami menduga kuat adanya dokumen kontraktor yang tidak sah, sertifikat pengawas proyek yang sudah kedaluwarsa, serta kerusakan fatal pada konstruksi pelabuhan. Jika praktik-praktik kotor ini dibiarkan terus berlanjut, maka upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur hanya akan menjadi ilusi belaka,” tandas Alfiansyah dengan penuh keyakinan.

Para mahasiswa juga menyoroti lemahnya mekanisme investigasi internal yang dilakukan di tingkat daerah, serta minimnya sanksi tegas yang diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Mereka menilai bahwa penegakan aturan selama ini terkesan hanya menyasar pihak-pihak kecil, sementara para “pemain besar” justru kebal hukum.

Menguatkan tuntutan mereka, massa aksi mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.

ICW mencatat, sepanjang tahun 2022, sebanyak 43% kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum berkaitan erat dengan PBJ, dan mirisnya, 58% di antaranya terjadi pada proyek-proyek infrastruktur.

Adapun tuntutan konkret yang disuarakan oleh aliansi mahasiswa ini meliputi:

* Pembentukan tim penyelidikan khusus oleh KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek Pelabuhan Tumburano.

* Pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak kontraktor PT Roda Indah Perkasa dan seluruh pejabat pemerintah daerah yang terkait dengan proyek tersebut.

* Transparansi dan publikasi terbuka atas hasil audit serta laporan investigasi yang telah dilakukan.

* Penegakan sanksi administratif dan pidana yang tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai maupun terlibat dalam praktik korupsi.

* Peningkatan pengawasan yang ketat terhadap seluruh proses PBJ, terutama di wilayah-wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terpencil) yang rentan terhadap praktik korupsi.

Meski diguyur hujan deras, semangat Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sultra Jakarta tak sedikit pun surut.

Melalui aksi heroik ini, mereka berharap KPK tidak lagi menutup mata terhadap penderitaan rakyat di daerah-daerah pinggiran yang sering kali menjadi korban dari kerakusan para elite korup.

Mereka menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas proyek mangkrak yang telah merugikan uang negara dan harapan masyarakat Konawe Kepulauan.

 

Penulis : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

2 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

17 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

17 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

17 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

17 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

17 jam ago