Penggeledahan dilakukan terhadap tersangka pengedar narkoba di kelurahan Asambu.
Muarasultracom, KONAWE – Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Tersangka diketahui bernama Ahmad Irawan alias Anez, pria kelahiran Wawonggole, 30 Juni 2002, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:
• 9 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,40 gram,
• 1 unit handphone OPPO warna hitam,
• 1 buah tas kecil,
• 1 kotak hitam berisi beberapa pipet plastik,
• 6 plastik klip putih kecil,
• dan 2 buah korek api.
Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di ruang tamu, tepatnya dalam sebuah tas kecil yang disimpan di samping sofa.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran, menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar yang aktif dalam peredaran narkotika di wilayah Unaaha.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Tersangka akan dijerat dengan **Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberantas peredaran gelap narkotika di Konawe. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang bermanfaat bagi kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba.
Polres Konawe akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE UTARA - Dinamika daerah tambang alias daerah dolar selalu saja membawa cerita yang…
Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika…
Muarasultra.com, KONAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat dengar pendapat umum…
Muarasultra.com, KONAWE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Abdul Rahim Lahusi menyoroti…
Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan apel gabungan yang diikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akan melaksanakan apel gabungan dilapangan upacara Kantor Bupati…