Berita

Edarkan 30,5 Gram Sabu, Wanita Muda di Koltim Ditangkap Polisi ‎

Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
‎
‎Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Wonuambuteo.
‎
‎Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L (31), yang disebut berstatus ibu rumah tangga. Polisi menduga perempuan tersebut terlibat dalam peredaran sabu.
‎
‎Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, S.H., yang memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut, membenarkan adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti.
‎
‎“Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” kata La Ode Rasuli.
‎
‎Menurutnya, sabu yang diamankan berupa kristal bening dan telah dikemas dalam sejumlah sachet klip plastik yang diduga siap diedarkan. Barang tersebut, lanjut dia, ditemukan dan disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.
‎
‎“Pelaku mengakui barang 30,5 gram yang ditemukan adalah miliknya. Satu gram dibagi menjadi 10 bagian dan dijual dengan harga Rp150 ribu,” ujarnya.
‎
‎La Ode Rasuli mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Wonuambuteo.
‎
‎Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
‎
‎“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” ungkapnya.
‎
‎Saat ini, M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎
‎Laporan: Redaksi

‎
‎

admin

Recent Posts

Jasa Tambang Lokal Diprioritaskan, Kepmen ESDM 365 Jadi Angin Segar bagi Pengusaha Daerah

Muarasultra.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat ketentuan penggunaan anak…

8 jam ago

Kantah Konawe Sampaikan Pengumuman Sertipikat Hak Atas Tanah yang Dinyatakan Hilang

Muarasultra.com, Konawe - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyampaikan pengumuman mengenai sertipikat hak atas tanah yang…

14 jam ago

Kantah Konawe dan Pemda Konawe Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan

Muarasultra com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe memperkuat sinergi…

14 jam ago

UFC Voly Ball Seri 2 Buka Turnamen Bola Voli Putri Se-Sultra, Tim Diizinkan Gunakan Tiga Pemain Profesional, Total Hadiah 50 Juta Rupiah

Muarasultra.com, KONAWE — UFC Voly Ball Seri 2 kembali digelar dengan menghadirkan agenda yang lebih…

16 jam ago

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Gubernur Sultra Tekankan Tepat Sasaran

Muarasultra.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menekankan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel,…

16 jam ago

Laporan Kinerja Aparat Desa Jadi Syarat Pencairan ADD, Begini Penjelasan Kepala BPKAD Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Ratusan Kepala desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini…

18 jam ago