Berita

Polres Bombana Ungkap Peredaran Sabu 860,60 Gram, Modus Pelaku Barang Bukti Dibungkus Seperti Burasa

Muarasultra.com, BOMBANA – Kepolisian resor (Polres) Bombana menggelar kegiatan pres release pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kegiatan berlangsung di Aula Rekonfu Polres Bombana, pada hari Sabtu 23 Mei 2026.

Kegiatan pres release dipimipin langsung oleh Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto Ladiwa, SH, MH, Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abd. Hakim dan Kasi Propam IPDA Robert, SH.

 

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K menyampaikan bahwa personil Sat Resnarkoba Polres Bombana telah melakukan pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 860,60 Gram Pada Hari Rabu Tanggal 20 Mei 2026 bertempat di pinggir jalan poros Desa Karya baru Kec. Poleang utara Kab. Bombana.

“Barang bukti sabu dibawa oleh Lelaki bernama SAINAL ABIDIN Bin Acce Alamat Jalan Yos Sudarso, Kel.Selumi Pantai,Kec Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara,” jelas Kapolres Bombana sama keterangannya.

Pengungkapan ini dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya orang yang membawa Narkotika Jenis Sabu sehingga Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana bertindak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto Ladiwa, SH, MH, menjelaskan
setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi, kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru sebagai kendaraan yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.

Petugas menghentikan kendaraan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil.

“Di dalamnya terdapat 17 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan makanan tradisional buras,” ungkapnya.

Untuk tersangka Sainal Abidin saat ini telah diamankan di Mapolres Bombana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka terbukti melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Satbinmas Polres Konawe Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat Adat melalui Mobile Kamtibmas

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan…

1 jam ago

Kena Asam Lambung Tengah Malam, Wanita di Kendari Minta Bantu Tim Perintis Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah kejadian menyentuh terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan yang…

6 jam ago

Seorang Kajari di Sultra Diamankan, Isu Cargo Nikel Morombo Ikut Mencuat, Kapuspenkum Kejagung Belum Menjawab

Muarasultra.com, JAKARTA - Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh…

15 jam ago

Menuju Layanan Publik Terintegrasi, Kemenag dan Dukcapil Konawe Teken PKS Program SAKINAH

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

17 jam ago

Dinkes Konawe Perkuat Kapasitas Kader Pokja IV PKK melalui Orientasi PHBS 2026

Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe menggelar Orientasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)…

18 jam ago

Dari Jakarta ke Barata Ihana, H. Amir Resmikan Lapangan Volly PRI, Dorong Pengembangan Olahraga Hidupkan UMKM

Muarasultra.com, KONAWE – Lapangan Bola Voli PRI di Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

18 jam ago