Berita

Polda Sultra Lakukan Pemeriksaan Senjata Api, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP Dengan Pengawasan Melekat

Muarasultra.com, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja (satker), Senin (9/3/2026) pukul 16.00 WITA.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas di lingkungan kepolisian. Turut hadir dalam pemeriksaan senpi Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, Wakapolda Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K beserta pejabat utama polda sultra.

Auditor Kepolisian Madya (AKM) TK. III Itwasda Polda Sultra Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pemeriksaan senpi merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan terhadap personel yang memegang senjata api dinas.

Menurutnya, pengawasan ini merupakan prosedur wajib guna memastikan penggunaan senjata api dilakukan sesuai dengan prosedur, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Kombes Fathul.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun administrasi. Pemeriksaan fisik meliputi kebersihan dan fungsi senjata, sedangkan pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api serta pencocokan nomor seri senjata dan jumlah amunisi yang dimiliki personel.

Selain itu, evaluasi terhadap kondisi personel pemegang senjata api juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Setiap anggota yang memegang senpi diwajibkan telah melalui tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Dalam prosedur pengawasan tersebut, senjata api juga dapat ditarik apabila izin pemegang senpi telah berakhir atau tidak lagi memenuhi syarat administratif.

Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, yang menegaskan bahwa penggunaan senpi hanya dibenarkan apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa. Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang perizinan, pengawasan, serta pengendalian senjata api standar Polri.

Sementara itu, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Oktober 2025 juga menjadi pedoman terbaru mengenai tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api, khususnya saat menghadapi ancaman serius di lapangan.
Melalui pengawasan melekat ini, Polri bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh oknum aparat, meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab personel, sekaligus menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Pimpinan Polri juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api, dan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Hendak Demo di DPR RI, Rekening Kordinator AMPB Supriyono Diblokir Bank Mandiri

Muarasultra.com, JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening Bank…

10 jam ago

Mediasi Sengketa Pekerja PT NPM Site Bososi di Konawe Utara Dijadwalkan Ulang

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara kembali memanggil pihak…

10 jam ago

Turun ke Desa, Sambangi Daerah 3T hingga Padamkan Karhutla, Gaya Kepemimpinan AKBP Edi Raharjono di Konawe

Muarasultra.com, KONAWE — Baru sekitar 20 hari menjabat sebagai Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, S.I.K.,…

12 jam ago

Paripurna Pemberhentian La Ode Tariala yang Tak Kunjung Kuorum, Nasdem Sultra Geram Ambil Alih Pimpinan Sidang ‎ ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Rapat paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala,…

13 jam ago

Kajati Sultra Sugeng Riyanta Kunjungi Pulau Labengki, Salurkan Bantuan Sosial ‎ ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sugeng Riyanta, menyempatkan diri mengunjungi…

17 jam ago

Staf Ahli Bupati Bersama Wakil Ketua DPRD Konawe Buka Porseni Tekankan Sportivitas dan Persatuan

Muarasultra.com, KONAWE — Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Kecamatan Morosi resmi dibuka sebagai bagian…

18 jam ago