Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara kembali memanggil pihak PT Natural Persada Mandiri (NPM) Site Bososi beserta sejumlah pihak terkait untuk mengikuti proses mediasi perselisihan hubungan industrial.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor 500.15.15.1/214 tertanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, H.M. Ali, S.Pd., M.Si.
Dalam surat tersebut disebutkan, pemanggilan dilakukan menyusul ketidakhadiran para pihak pada sidang mediasi pertama.
Karena itu, Disnakertrans Konut menjadwalkan Mediasi II pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 11.00 WITA.
Proses mediasi akan berlangsung di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, Kompleks Perkantoran Wangggudu, dengan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Astrid Ayu Shintami Azies, S.Si., M.A.P.
Pihak yang dipanggil dalam surat tersebut yakni pimpinan PT Natural Persada Mandiri Site Bososi serta Supriadi, Juniansyah, Dimas dan Febriansyah.
Para pihak diminta hadir tepat waktu sekaligus membawa data maupun dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Agenda mediasi ini menjadi perhatian karena sebelumnya DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Konawe Utara menyampaikan sejumlah persoalan yang diklaim berkaitan dengan hak pekerja PT NPM Site Bososi.
FKSPN sebelumnya menyebut persoalan yang mereka adukan antara lain terkait pembayaran upah lembur serta persoalan penyelesaian hubungan kerja salah seorang pekerja. Ketua DPD FKSPN Konawe Utara, Jerimias Jago, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh proses bipartit sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur tripartit melalui instansi ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya sebelumnya, FKSPN mengklaim terdapat persoalan pembayaran lembur sebesar Rp15.219 per jam dan menyebut angka tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. FKSPN juga menyebut UMK Konawe Utara 2026 berada di angka Rp3.510.505.
Namun, seluruh tudingan dan klaim tersebut masih merupakan bagian dari materi perselisihan yang akan diuji dalam proses mediasi. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari pihak berwenang.
Secara hukum, penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya diawali dengan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia.
UU Nomor 2 Tahun 2004 juga mengatur bahwa mediasi dilakukan oleh mediator yang berada pada instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, mediator dapat meminta keterangan maupun dokumen yang diperlukan dari para pihak.
Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menuangkannya dalam Perjanjian Bersama. Sebaliknya, jika tidak tercapai kesepakatan, mediator dapat mengeluarkan anjuran tertulis dan proses penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening Bank…
Muarasultra.com, KONAWE — Baru sekitar 20 hari menjabat sebagai Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, S.I.K.,…
Muarasultra.com, KENDARI - Rapat paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala,…
Muarasultra.com, KONAWE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sugeng Riyanta, menyempatkan diri mengunjungi…
Muarasultra.com, KONAWE — Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Kecamatan Morosi resmi dibuka sebagai bagian…
Muarasultra.com, JAKARTA - Eks Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ida, harus…