Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)
Muarasultra.com, JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening Bank Mandiri miliknya diblokir saat dirinya bersama massa dari Pati berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Rekening tersebut disebut berisi uang pribadi miliknya sekaligus dana donasi dari masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan massa selama berada di Ibu Kota. Nilai dana yang tidak dapat diakses itu mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Supriyono menunjukkan bukti pemblokiran rekening tersebut saat ditemui di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026. Ia mengatakan pemblokiran membuat kebutuhan massa selama berada di Jakarta menjadi terkendala.
“Saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir,” ujar Supriyono.
Menurut Supriyono, dana tersebut diperlukan untuk menunjang kebutuhan massa selama berada di Jakarta. Ia menyebut massa kemudian mengandalkan bantuan logistik dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Supriyono juga menjelaskan alasan keberadaan kelompoknya di Jakarta. “Kita bukan teroris, bukan melakukan kriminal. Teman-teman di sini datang ke Jakarta untuk mengawal aspirasi masyarakat Indonesia,” ujar Supriyono.
Dalam pernyataannya, Supriyono turut menyinggung kondisi yang dirasakan selama berada di Jakarta. “Seharusnya kan pemerintah APH itu kan memberi kenyamanan ya kepada masyarakat, memberi keamanan,” katanya.
Disisi lain, terkait persoalan pemblokiran rekening tersebut Bank Mandiri memberikan penjelasannya. Melalui pernyataan di media sosial, bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menyebut tindakan tersebut telah dijalankan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus
mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” demikian pernyataan Bank Mandiri.
Dengan adanya penjelasan tersebut, pemblokiran rekening Supriyono disebut berkaitan dengan permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, Supriyono sebelumnya mengaku tidak mengetahui alasan rekening yang menampung dana pribadi dan donasi tersebut tidak dapat digunakan.
Laporan: Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara kembali memanggil pihak…
Muarasultra.com, KONAWE — Baru sekitar 20 hari menjabat sebagai Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, S.I.K.,…
Muarasultra.com, KENDARI - Rapat paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala,…
Muarasultra.com, KONAWE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sugeng Riyanta, menyempatkan diri mengunjungi…
Muarasultra.com, KONAWE — Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Kecamatan Morosi resmi dibuka sebagai bagian…
Muarasultra.com, JAKARTA - Eks Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ida, harus…