Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH di Sultra Bakal Diterbitkan Satgas PKH

oleh -264 Dilihat
oleh
Ilustrasi pengrusakan hutan oleh aktivitas tambang.

Muarasultra.com, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia (RI), dikabarkan bertandang ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Rabu (27/8/2025) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Satgas PKH menggeledah kantor perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) ore nikel maupun batu.

Beberapa daerah di Sultra menjadi target penggeledahan Satgas PKH, seperti di Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan Kota Kendari.

Penggeledahan ini ditenggarai banyaknya perusahaan tambang di Sultra yang belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun tetap melakukan aktivitas atau penggarapan di kawasan hutan.

Adapun yang digeledah oleh Satgas PKH, perusahaan-perusahaan tambang yang belum mengantongi dokumen IPPKH.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa, dalam pidato Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk segera melakukan penertiban kawasan hutan yang digarap perusahaan tambang secara ilegal.

Bentuk tindaklanjut titah Presiden, Febrie menyebut, Satgas telah mengidentifikasi kawasan hutan seluas 4.2 juta hektare yang digarap oleh perusahaan tambang tanpa IPPKH.

“Kami segera melakukan penertiban, kami sudah beberapa kali melakukan rapat untuk merencanakan operasi penertiban. Pada tanggal 1 di Bulan Sembilan (September 2025) kita akan melakukan operasi tersebut,” ucap Febrie saat gelar konprensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (28/8/2025).

Perlu dipahami, lanjut Febrie, penegakkan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan nikel bukan ranah pidana, tetapi pelaku usaha tambang yang meraup keuntungan dari hasil ilegal cukup mengembalikan kepada negara.

“Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, diharapkankan dapat diterima dan disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha yang terkena operasi,” pintahnya.

Kendati demikian, Febrie mengingatkan pelaku usaha yang terkena operasi untuk patuh terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tersebut. Jika tidak, maka Kejagung tak segan-segan untuk memberikan sanksi pidana.

“Apabila pelaksanaan penertiban ini dengan menggunakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak kunjung selesai, sesuai target Satgas PKH kami tetap melakukan proses pidana,” tegasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *