Muarasultra.com, KENDARI – Ratusan warga Tapak Kuda, Bypass, Kota Kendari, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (7/10/2025)
Mereka menolak rencana pelaksanaan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 mendatang.
Dalam aksinya, massa menilai putusan tersebut sudah kehilangan objek hukum, sebab Hak Guna Usaha (HGU) milik Kopperson telah berakhir sejak tahun 1999 dan tidak pernah diperpanjang.
Laode Sumail, salah satu perwakilan warga dalam orasinya, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara tersebut kini telah kembali menjadi tanah negara.
“Kami menolak pelaksanaan eksekusi karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak 30 Juni 1999. Artinya, status tanah itu sudah kembali menjadi tanah negara, bukan lagi milik Kopperson,” tegas Laode Sumail.
Ia juga menyampaikan bahwa ada surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang memperkuat klaim warga.
“Pada tahun 2017, Kepala BPN Kendari saat itu, Laode Asrafil, mengeluarkan surat Nomor: 463/300/VII/2017 tentang klarifikasi lokasi Hak Guna Usaha. Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa HGU Kopperson telah berakhir haknya sejak tanggal 30 Juni 1999,” ungkapnya.
Laode Sumail menambahkan, dengan berakhirnya HGU tersebut, maka status tanah yang sebelumnya berstatus HGU telah berubah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Dengan demikian, putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI Tahun 1994 sudah kehilangan objek. Karena objek sengketanya sudah tidak ada lagi, maka secara hukum putusan itu tidak dapat dilaksanakan atau non executable,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Dalam tuntutannya, warga Tapal Kuda menyampaikan lima poin desakan:
1. Meminta Ketua PN Kendari untuk tidak melaksanakan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 di lokasi eks HGU Kopperson.
2. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari beserta jajarannya untuk tidak ikut turun dalam proses konstatering pada 15 Oktober 2025.
3. Mendesak BPN Kota Kendari agar menyatakan secara tegas bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1981 telah berakhir sejak 30 Juni 1999.
4. Meminta pengakuan resmi dari BPN bahwa seluruh sertifikat hak milik warga yang terbit di atas lahan eks HGU Tapal Kuda adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
5. Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari untuk tidak terlibat dalam proses konstatering di atas tanah eks HGU tersebut.
Pantauan awak media, Aksi demonstrasi mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Massa juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga pemerintah dan lembaga peradilan memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang mereka tempati.
“Kami bukan melawan hukum, tapi kami menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat,” tutup Laode Sumail.
Laporan : Redaksi