Berita

Peran Tiga Bos Tambang dan Kepala UPP Kolaka Dalam Kasus Korupsi Tambang dengan Kerugian Ratusan Miliar

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang pimpinan perusahaan tambang nikel di Sultra. Jum’at (26/4/2025).

Ketiganya masing-masing, Moch Machrusy direktur utama (Dirut) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Selanjutnya MLY selalu direktur PT AMIN dan ES selaku direktur PT BPB.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan menerangkan ketiga tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan namun ketinya kompak untuk tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga ketiganya dilakukan penjemputan paksa di tempat berbeda.

“Moch Machrusy dijemput di daerah Gresik-Jawa Timur dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya MLY dijemput di Kabupaten Kolaka, MLY diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejati Sultra, sedangkan ES dijemput di Jakarta Utara kemudian dibawah ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka,” Jelasnya.

Kata Iwan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. “Moch Machrusy dan MLY ditahan di Rutan Kendari, sedangkan untuk Tsk. ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” ungkap Aspidsus Kejati Sultra.

Peran Ketiga Tersangka

PT. AMIN merupakan salah satu perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.

Pada tahun 2023 PT. AMIN memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT.

Sekitar bulan Juni 2023, direktur PT BPB ES menemui Heru Prasetyo (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk mengangkut ore nikel.

Ore nikel yang dimaksud diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen-dokumen milik PT. AMIN sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AMIN.

Hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara Heru Prasetyo (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AMIN.

“Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor,” beber Iwan Aspidsus Kejati Sultra.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Penyalahgunaan Wewenang Kepala UPP Kolaka Supriyadi

Supriyadi merupakan Kepala unit penyelengga pelabuhann (UPP) kelas III Kolaka. Pada tanggal 3 Juli 2023, Supriyadi mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AMIN dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum (Temum) PT. KMR, namun usulan tersebut tak kunjung mendapatkan perset.

“Meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui, akan tetapi Supriyadi telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen PT AMIN, jadi seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT AMIN tersebut,” terang Iwan.

Sehingga dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Supriyadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen PT. AMIN melalui terminal khusus (Jety) PT. KMR.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Satgas PKH Segel Lahan Eks PT Sinar Ceria Sejati di Kolaka ‎

‎Muarasultra.com, KOLAKA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melaksanakan penertiban aset negara di wilayah…

10 jam ago

Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

Muarasultra.com, Pekalongan - Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan…

12 jam ago

Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Muarasultra.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi…

12 jam ago

‎Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Muarasultra.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan…

12 jam ago

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Muarasultra.com, JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan…

12 jam ago

Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

Muarasultra.com, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…

12 jam ago