Ketua DPD Pemuda Tani Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Miradz
Muarasultra.com, KENDARI – Ketua DPD Pemuda Tani Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Miradz, menyoroti mekanisme pembayaran retribusi sampah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Pasalnya, sejak diterbitkan aturan soal retribusi sampah itu bukannya menjadi solusi tepat namun justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Beberapa yang jadi persoalan diantaranya terkait pembayaran yang dirapel oleh pihak Kecamatan, kemudian rawan terjadinya korupsi.
Pembayaran Retribusi Dirapel
Menurut Miradz, pembayaran retribusi sampah yang dirapel dinilai sangat merugikan masyarakat.
Padahal, sebelumnya Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) telah menyampaikan retribusi itu resmi berjalan setelah sosialisasi berjalan secara komprehensif ke masyarakat.
“Ini terjadi pada 2025 kemarin. Petugas Kecamatan menagih retribusi sampah ke warga dihitung sejak Januari 2025 yang dirapel jadi satu tahun. Bagaimana caranya bisa kena hitungan yang Januari. Sementara sosialisasinya ini baru berjalan mendekati akhir tahun,” katanya kepada metrokendari.com, Kamis (8/1/2026).
Kemudian lanjut Miradz, tugas kewenangan pengangkutan sampah yang ada di TPS juga disoroti.
Pasalnya, kewenangan pengangkutan sampah sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
“Yang pungut uang retribusi adalah pihak Kecamatan, sementara dilapangan yang mengangkut sampah masih DLHK Kota. Harusnya kan Kecamatan yang kelola karena dia ambil retribusi. Tapi disisi lain, di Kecamatan tidak ada armada pengangkut sampahnya. Ini kan tidak ada keselarasan jadinya,” tambahnya.
Retribusi Sampah Rawan Dikorupsi
Miradz mengaku kawatir terhadap dana retribusi sampah itu tidak dipergunakan untuk peruntukannya.
Sebab, retribusi sampah yang diambil dari masyarakat itu belum diketahui secara detail akan dikelola DLHK Kota Kendari atau pihak Kecamatan.
“Retibusi sampah untuk tempat UMKM diminta Rp 50 ribu, ini kalau dikali banyak berapa tempat tentu jumlahnya sangat besar. Saya hanya mengingatkan Wali Kota Kendari harus mengawasi pengelolaan dana retribusi ini, agar peruntukannya jelas dan transparan. Agar tidak ada kekawatiran masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…
Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…
Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…
Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…
Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…