Berita

Kementerian ESDM Perketat Pengawasan RKAB 2026, PT SJSU Disorot Terkait Pelanggaran di TWAL Labengki

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2026 akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan tata kelola pertambangan nasional.

Selain membatasi jatah produksi perusahaan tambang, Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good mining practice, dengan mengedepankan perusahaan yang patuh terhadap seluruh regulasi, termasuk kewajiban lingkungan dan administrasi.

Namun demikian, di Sulawesi Tenggara masih ditemukan sejumlah perusahaan tambang yang diduga kerap melanggar ketentuan, mulai dari persoalan perizinan hingga kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek).

Salah satu perusahaan yang pernah menjadi sorotan adalah PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU).

Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh eks Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra.

Pada tahun 2025, PT SJSU sempat berpolemik terkait dugaan pelanggaran izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, salah satu destinasi wisata nasional yang berada di Kabupaten Konawe Utara.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Sukrianto Djawie, saat itu mengungkapkan bahwa PT SJSU merupakan satu dari 13 perusahaan tambang yang aktivitasnya melintasi kawasan TWAL Pulau Labengki.

Menurut Sukrianto, perusahaan-perusahaan tersebut belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas kawasan konservasi kepada BKSDA atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas konservasi TWAL,” ungkap Sukrianto.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, namun belum mendapatkan respons.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena masih mengedepankan langkah persuasif. Namun kami akan bersurat ke Ditjen LHK dan berkoordinasi dengan Gakkum,” jelasnya.

“Kami juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu, termasuk PT SJSU, tetapi hingga kini belum ada respons sama sekali,” pungkas Sukrianto.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU) belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

12 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

12 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

19 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

20 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago