Foto : RRI.
Muarasultra.com, Jakarta – Pakar maritim mengapresiasi inisiasi pemerintah lewat Kementerian ATR/ BPN yang telah mendata pulau belum bersertifikat. Sehingga pulau-pulau tersebut harus menjadi perhatian bersama.
“Secara internal ini melekat pada kewenangan pemerintah pusat, sehingga tidak dapat lepas dari sejarah. Sama seperti dengan kasus Sumut Aceh, tetap kewenangan itu ada di pusat,” kata Pakar maritim Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, batas wilayah laut Indonesia pun ditarik dari garis pantai terluar. Sehingga wajib menjaga hak untuk berdaulat.
“Hal tersebut termasuk lumrah, kita menjadi negara maritim 30 tahun lalu. Ini positif menjadi tahu siapa yang mengusahakan pulau tersebut,” katanya.
Diketahui, Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid mengatakan ada 15.977 pulau kecil di Indonesia yang belum bersertifikat hingga saat ini. Sementara 1.349 lainnya telah bersertifikat.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, berinisial S, diduga…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…