Muarasultra.com, KOLAKA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melaksanakan penertiban aset negara di wilayah Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dengan menembus medan yang terjal dan menantang, tim Satgas PKH berkoordinasi bersama Kodim 1412/Kolaka dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan kegiatan penertiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah mengambil alih penguasaan lahan seluas 9.593 hektare yang merupakan eks area PT Sinar Ceria Sejati.
Langkah penertiban ditandai dengan pemasangan plang resmi penertiban aset negara serta penandatanganan dokumen verifikasi lapangan di lokasi kegiatan.
Rampungnya proses penertiban ini menandai kembalinya penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, dan optimalisasi aset negara.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menata kembali kawasan yang berada dalam penguasaan negara guna memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, Pekalongan - Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan…
Muarasultra.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi…
Muarasultra.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan…
Muarasultra.com, JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan…
Muarasultra.com, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…
Muarasultra.com, Kabupaten Sukabumi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,…