Muarasultra.com, KOLAKA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melaksanakan penertiban aset negara di wilayah Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dengan menembus medan yang terjal dan menantang, tim Satgas PKH berkoordinasi bersama Kodim 1412/Kolaka dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan kegiatan penertiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah mengambil alih penguasaan lahan seluas 9.593 hektare yang merupakan eks area PT Sinar Ceria Sejati.
Langkah penertiban ditandai dengan pemasangan plang resmi penertiban aset negara serta penandatanganan dokumen verifikasi lapangan di lokasi kegiatan.
Rampungnya proses penertiban ini menandai kembalinya penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, dan optimalisasi aset negara.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menata kembali kawasan yang berada dalam penguasaan negara guna memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) mencuat dalam…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah…
Muarasultra.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi dua perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan…
Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…
Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…
Muarasultra .com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan…