Muarasultra.com, KONAWE – Oknum Imam Masjid berinisial B terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur di desa Unaasi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe menjalani pemeriksaan kepolisian, Kamis (21/11/2024).
Terduga pelaku B sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban bunga (Samaran) atas dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan kepada anaknya yang masih duduk di kelas 3 SMP.
Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui KBO reskrim Konawe IPDA Fajar menerangkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan, kami masih melakukan pendalaman,” ujar Fajar.
Lanjutnya, beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk terlapor.
“Beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk pelapor. Untuk terlapor juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu warga kecamatan Anggaberi yang enggan disebutkan namanya, mengungkap persoalan ini telah dilakukan upaya mediasi oleh pihak pemerintahan setempat, namun pihak keluarga pelapor atau korban menolak.
“Terlapor ini dulunya Imam masjid di kelurahan unaasi. 2 hari pasca kasus ini terbongkar ada upaya mediasi dari terlapor namun ditolak oleh keluarga korban,” ujarnya.
Pihak keluarga korban menolak bila kasus ini diselesaikan secara adat karena terlapor B merupakan Imam masjid yang dulunya sering mengajar anak-anak di masjid.
“Yang menjadi kekhawatiran keluarga korban atau pelapor jangan sampai bukan hanya satu korbannya, karena ini terlapor dulu pernah mengajar anak-anak di masjid,” sebutnya.
Laporan : Febri Nurhuda