Ilustrasi.
Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Tambang tersebut disebut-sebut milik oknum anggota DPRD Konawe berinisial MW dan diduga tetap beroperasi meski aparat penegak hukum tengah melakukan penertiban tambang ilegal di wilayah Sultra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan pasir itu berlangsung di salah satu titik di Kecamatan Uepai. Warga sekitar mengaku aktivitas pengangkutan pasir masih kerap terjadi, terutama pada waktu-waktu tertentu untuk menghindari perhatian aparat.
“Masih ada aktivitas, tapi dilakukan diam-diam. Biasanya kendaraan keluar masuk pada malam hari atau saat situasi dianggap aman,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas tambang pasir tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, aktivitas pengerukan dan distribusi material pasir diduga terus berjalan.
Ironisnya, dugaan aktivitas ilegal itu tetap berlangsung di tengah langkah tegas aparat penegak hukum, termasuk dari Polda Sulawesi Tenggara, yang belakangan gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.
Masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila benar masih terdapat aktivitas tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah namun belum tersentuh tindakan tegas.
“Kalau memang tidak punya izin, harus ditindak juga. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditertibkan,” kata warga lainnya.
Aktivitas penambangan pasir tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain persoalan legalitas, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, abrasi, hingga terganggunya aliran sungai di sekitar lokasi tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MW maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang pasir tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan serta pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KENDARI - Kasus dugaan persetubuhan dua oknum guru PPPK salah satu SMA di Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE – Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe turun…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menggelar kegiatan pengambilan sumpah terkait pengajuan…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang integratif, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten…
Muarasultra.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan lebih dari 50 izin…
Muarasultra.com, KONAWE – Maraknya tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara…