Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menggelar kegiatan pengambilan sumpah terkait pengajuan penerbitan sertipikat tanah yang hilang pada Selasa (12/5/2026).
Prosesi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh salah seorang warga atas nama Rusman.
Langkah hukum ini ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pengambilan sumpah tersebut bertujuan untuk memverifikasi keabsahan data, menguji kejujuran pihak pemohon, serta memberikan kepastian hukum yang kuat sebelum dokumen pengganti diterbitkan.
Prosesi sakral ini berlangsung di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Jalannya pengambilan sumpah juga dikawal ketat dan disaksikan langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT, bersama Koordinator Kelompok Substansi Hak Tanah dan Ruang.
Sebagai salah satu tahapan krusial dalam administrasi pertanahan, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam menjaga legalitas dokumen.
Melalui prosedur yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati pelayanan publik yang pasti, cepat, sekaligus terpercaya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Mega proyek pembangunan Stadion Mini Konasara di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama…
Muarasultra.com, KONAWE - Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sekaligus memperkuat pembinaan mental dan spiritual…
Muarasultra.com, Konawe – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat serta upaya menjaga stabilitas harga pangan,…
Muarasultra.com, KONAWE – Penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi…
Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten…