Berita

Oknum Advokat di Konawe Dilaporkan ke Polda Sultra Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana

Muarasultra.com, KENDARI – Oknum Advokat berinisial SK di Konawe dilaporkan ke Polda Sultra oleh dua warga di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana hasil transaksi perdamaian sengketa tanah, Senin, (5/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun telisik.id, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan SK kepada korban dalam penanganan perkara sengketa tanah tersebut total kerugian ditaksir mencapai Rp750 juta.

Informasi lain yang berhasil dihimpun telisik.id, SK diketahui merupakan advokat asal Kabupaten Konawe dan juga menjabat sebagai pimpinan salah satu organisasi profesi advokat di daerah tersebut.

Kuasa hukum korban, Rasid Suka, S.H., M.H., mengatakan laporan dibuat karena kliennya menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Klien kami mempercayakan sepenuhnya pengurusan perkara kepada terlapor. Namun dalam perjalanannya, diduga terjadi penguasaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar Rasid, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, dugaan tersebut bermula saat SK sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum korban dalam perkara sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

Pada awal kerja sama, disepakati pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee untuk terlapor (SK). Namun, seiring berjalannya proses, kesepakatan itu berubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk terlapor (SK), dan perubahan tersebut tidak dipermasalahkan oleh korban.

“Perubahan pembagian itu diterima klien kami sebagai bentuk itikad baik. Persoalan muncul setelah transaksi berjalan dan diduga tidak transparan,” jelasnya.

Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, korban yang diwakili SK menyepakati perdamaian dengan PT OSS dengan harga tanah sebesar Rp120 ribu per meter persegi untuk luas lahan 30.000 meter persegi, sehingga nilai transaksi mencapai Rp3,6 miliar, pada Agustus 2025.

Dari nilai tersebut, terlapor menyampaikan kepada korban adanya kewajiban pajak sebesar Rp600 juta yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum dilakukan pembagian hasil.

Namun, menurut Rasid, besaran pajak tersebut dinilai tidak rasional dan tidak pernah dibuktikan secara administratif.

“Klien kami tidak pernah menerima bukti pembayaran pajak sebagaimana yang disampaikan terlapor,” katanya.

Setelah dikurangi pajak versi terlapor, sisa dana sebesar Rp3 miliar kemudian dibagi masing-masing Rp1,5 miliar untuk korban dan terlapor. Meski demikian, masing-masing korban kembali mengalami pemotongan sebesar Rp75 juta tanpa dasar kesepakatan yang jelas.

“Pemotongan lanjutan ini tidak pernah disepakati dan tidak disertai penjelasan tertulis,” ungkapnya.

Karena tidak memperoleh kejelasan, korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025.

Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp90 juta, dan hingga kini belum dibayarkan.

“Ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Rasid.

Atas dasar itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional.

“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) yang diterima telisik.id, laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh AIPDA Muammar Rajiv, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

2 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

3 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

3 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

3 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

3 jam ago