Aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Muarasultra.com, JAKARTA – Laskar Pemerhati Masyarakat Routa, Lentera Sultra, kembali mengadukan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dalam laporan terbarunya yang dilayangkan pada 9 Juli 2025, organisasi ini menyebut dua perusahaan PT Putri Glory Elshada (Glory) dan PT Modern Cahaya Makmur (MCM) sebagai aktor utama yang beroperasi tanpa izin yang sah.
Tak hanya itu, Lentera Sultra juga mengungkap keberadaan puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain yang disebut mengepung wilayah Routa. Sekretaris Jenderal Lentera Sultra, Randi Liambo, menegaskan bahwa eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut berlangsung tanpa mengantongi dokumen legal yang seharusnya dimiliki.
“Dari kajian dan temuan kami di lapangan, PT Modern Cahaya Makmur dan PT Putri Glory Elshada serta puluhan perusahaan lainnya telah beroperasi. Yang sangat kami khawatirkan, lokasi IUP ini sudah masuk dalam pemukiman warga,” kata Randi kepada wartawan.
Menurutnya, sebagian besar lahan yang masuk dalam wilayah IUP adalah ladang dan kawasan sumber kehidupan masyarakat yang telah digarap sejak 1911.
“Sejak maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Routa, daerah ini menjadi rawan banjir karena adanya pembukaan lahan secara ugal-ugalan, terutama di sektor hulu Sungai Lalindu. Beberapa perusahaan, termasuk PT MCM dan PT Glory, diketahui melakukan pengeboran di wilayah tersebut,” ujarnya.
Lentera Sultra juga menyoroti kerusakan jalan desa yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Jalan itu kini dilintasi saban hari oleh kendaraan operasional perusahaan tambang tanpa seizin warga maupun pemerintah setempat.
“Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas ilegal ini juga berpotensi memicu konflik horizontal dan menghilangkan mata pencaharian warga,” kata Randi.
Lentera Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera mencabut izin PT MCM dan PT Glory, serta perusahaan lain yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Kami minta aparat penegak hukum dan kementerian terkait menjatuhkan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 24 Tahun 2010, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, hingga regulasi lingkungan hidup,” kata Randi.
Ia juga menyebut bahwa pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tak hanya kepada perusahaan, Lentera Sultra juga meminta klarifikasi dari pemerintah daerah dan aparat di Kecamatan Routa, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat, yang dinilai melakukan pembiaran.
“Jika laporan kami tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, kami akan turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal itu,” ujar Randi.
Baginya, persoalan ini tak semata-mata soal hukum. “Ini sudah jadi soal etika. Masyarakat Routa seolah ingin dibunuh perlahan. Tidak ada penghargaan terhadap pemilik lahan. Komunikasi pun tak pernah dilakukan,” pungkas Randi.(**)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…