Berita

Reklamasi Mangkrak, PT Ifishdeco Tinggalkan Luka Menganga di Bumi Konawe Selatan

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Jejak eksploitasi tambang nikel oleh PT Ifishdeco, tbk di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bukan sekadar tumpukan keuntungan bagi korporasi. Ia meninggalkan luka fisik dan ekologis berupa kubangan raksasa, mirip dengan “danau-danau kematian” pascatambang di Kalimantan yang selama ini menjadi simbol kegagalan reklamasi nasional.

Temuan ini terkuak dalam inspeksi mendadak Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. Ketua Komisi III, Sulaeha Sanusi, dengan nada getir mengibaratkan bekas tambang PT Ifishdeco sebagai “cermin rusaknya tata kelola tambang di Sultra”.

“Lihatlah, sangat menyedihkan. Ini mirip dengan gambar-gambar yang kita lihat dari Kalimantan. Ternyata, kondisi serupa terjadi di daerah kita,” ujar Sulaeha saat meninjau langsung lokasi.

Kondisi di lapangan menunjukkan absennya tindakan reklamasi meski eksploitasi nikel telah berlangsung lama. Lubang besar bekas galian dibiarkan menganga dan tergenang air, menciptakan potensi bahaya ekologis dan keselamatan masyarakat sekitar.

Padahal, sesuai Pasal 96 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan pascatambang guna mengembalikan fungsi ekologis lahan. Namun, temuan di Tinanggea justru memperlihatkan ketidakpatuhan PT Ifishdeco terhadap amanat undang-undang tersebut.

“Mereka (PT Ifishdeco) mengaku belum akan menghentikan operasi karena masih ada sekitar 5.000 metrik ton nikel yang tersisa. Tapi kalau sudah habis, lalu dibiarkan begitu saja? Ini harus jadi perhatian serius,” tambah Sulaeha.

Atas kondisi ini, DPRD Sultra merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen PT Ifishdeco. DPRD berkomitmen untuk tidak hanya menuntut penjelasan teknis, tetapi juga menuntut akuntabilitas sosial dari perusahaan.

“Kami ingin mendengar rencana konkret mereka untuk reklamasi. Masyarakat tidak boleh jadi korban abadi dari keserakahan tambang,” tegas Sulaeha.

Komitmen DPRD juga mencakup pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan dan penegakan reklamasi, mengingat masyarakat sekitar adalah pihak paling terdampak dari rusaknya ekosistem.

Kasus PT Ifishdeco menambah panjang daftar tambang di Sultra yang diduga lalai dalam melakukan reklamasi. Aktivis lingkungan menduga ini bukan kasus tunggal, melainkan cerminan lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun pusat.

Beberapa pihak bahkan menuding adanya permainan antara pengusaha tambang dan oknum aparat birokrasi, yang membiarkan reklamasi diabaikan demi keuntungan jangka pendek.

“Kalau pengawasan benar-benar dilakukan, tidak mungkin lubang sebesar itu bisa dibiarkan. Ada yang tutup mata,” ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan kelalaian PT Ifishdeco dalam menjalankan kewajiban reklamasi bisa saja menyeret mereka ke ranah hukum, jika terbukti ada pelanggaran administratif atau pidana lingkungan. Publik kini menantikan keberanian DPRD dan Pemprov Sultra dalam mendorong investigasi lebih jauh dan menindak tegas pelanggaran yang ada.

Apakah kubangan raksasa di Tinanggea akan menjadi peringatan terakhir sebelum kerusakan semakin meluas? Atau justru menjadi bagian dari cerita panjang tentang tanah yang dikeruk, lalu ditinggalkan?

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

19 menit ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

49 menit ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

1 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

1 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

1 jam ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

1 jam ago