Berita

Polda Sultra Bongkar Tambang Batu Ilegal di Kolaka, Satu Tersangka Ditahan ‎

Muarasultra.com, KOLAKA – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kembali mencuat. Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menetapkan dan menahan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

‎Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas yang sah di wilayah tersebut.

‎“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Edi, Minggu (7/6/2026).

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan.

‎Hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan. Barang bukti tersebut berupa tiga unit ekskavator dan tumpukan batu hasil penambangan yang ditemukan di lokasi.

‎“Tim mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, serta material batu hasil kegiatan tambang,” jelasnya.

‎Penyidik kini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk menelusuri jaringan maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa izin itu.

‎Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.



‎Penulis : Redaksi


admin

Recent Posts

Pusaran Korupsi Tambang di Blok Mandiodo, UPP Kelas I Molawe Tak Pernah Tersentuh

Muarasultra.com, KONUT – Pusaran korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Kejaksaan Tinggi atau…

5 menit ago

Oknum Syahbandar Molawe Diduga Terlibat Dalam Pusaran Kasus Penjualan Ban Bekas Ilegal Melalui Jetty PT. PMS

Muarasultra.com, KENDARI – Barisan Pemantau Hukum (BPH) mengendus adanya dugaan keterlibatan KUPP Kelas I Molawe…

30 menit ago

‎Heboh Penemuan Jasad di Lamendora, Polsek Bondoala Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, Konawe – Personel Polsek Bondoala bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang warga…

2 jam ago

Satgas PKH Segel Lahan Eks PT Sinar Ceria Sejati di Kolaka ‎

‎Muarasultra.com, KOLAKA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melaksanakan penertiban aset negara di wilayah…

17 jam ago

Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

Muarasultra.com, Pekalongan - Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan…

19 jam ago

Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Muarasultra.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi…

19 jam ago