Berita

Polda Sultra Bongkar Tambang Batu Ilegal di Kolaka, Satu Tersangka Ditahan ‎

Muarasultra.com, KOLAKA – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kembali mencuat. Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menetapkan dan menahan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

‎Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas yang sah di wilayah tersebut.

‎“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Edi, Minggu (7/6/2026).

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan.

‎Hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan. Barang bukti tersebut berupa tiga unit ekskavator dan tumpukan batu hasil penambangan yang ditemukan di lokasi.

‎“Tim mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, serta material batu hasil kegiatan tambang,” jelasnya.

‎Penyidik kini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk menelusuri jaringan maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa izin itu.

‎Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.



‎Penulis : Redaksi


admin

Recent Posts

Stop Bulying dan Tawuran, Kapolsek Pondidaha Imbau Pelajar Tak Sebarkan Video Perkelahian dan Hindari Aksi Balasan

Muarasultra.com, KONAWE – Beredarnya video perkelahian antar pelajar di media sosial menjadi perhatian serius Polsek…

1 jam ago

Oknum Guru di Seram Barat Maluku Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Muarasultra.com, SERAM BAGIAN BARAT - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AK dilaporkan ke Polres…

17 jam ago

PT Konutara Sejati Disorot, Empat Persoalan Muncul: Demo, Kematian Karyawan hingga Izin Jalan Hauling

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Aktivitas PT Konutara Sejati (KS) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara,…

2 hari ago

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

‎Muarasultra.com, Yogyakarta - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) resmi memasuki babak baru dengan bertransformasi menjadi…

2 hari ago

Anggaran Diduga di Korupsi, Proyek P3-TGAI di Konawe Belum Rampung, Tenggat 12 September Semakin Dekat ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Sejumlah proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten…

2 hari ago

Breaking News: Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Ahmad Djauhari Meninggal Dunia di RS Husada Jakarta ‎

Muarasultra.com, Jakarta - Pelaksana tugas atau PLT Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe,…

2 hari ago