Berita

Polda Sultra Bongkar Tambang Batu Ilegal di Kolaka, Satu Tersangka Ditahan ‎

Muarasultra.com, KOLAKA – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kembali mencuat. Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menetapkan dan menahan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
‎
‎Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas yang sah di wilayah tersebut.
‎
‎“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Edi, Minggu (7/6/2026).
‎
‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan.
‎
‎Hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
‎
‎Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan. Barang bukti tersebut berupa tiga unit ekskavator dan tumpukan batu hasil penambangan yang ditemukan di lokasi.
‎
‎“Tim mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, serta material batu hasil kegiatan tambang,” jelasnya.
‎
‎Penyidik kini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk menelusuri jaringan maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa izin itu.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
‎
‎Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
‎
‎
‎
‎Penulis : Redaksi

‎
‎

admin

Recent Posts

Barcode BBM Subsidi Warga Konawe Diduga Dibobol, 80 Liter Tercatat di SPBU 7493606

Muarasultra.com, KONAWE - Salah seorang warga Konawe bernama Puspa mengeluhkan Barcode kendaraan miliknya telah digunakan…

1 hari ago

Bintang Timur FC Mundur dari Turnamen Sampara Raya Cup I, Panitia Dinilai Tabrak Regulasi

Muarasultra.com, KONAWE - Belum sepekan bergulir, turnamen sepak bola Sampara Raya Cup I di Kabupaten…

1 hari ago

Percepat Legalisasi Aset Keagamaan, Kantah dan Kemenag Konawe Perkuat Koordinasi Sertipikasi Tanah Wakaf ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan…

2 hari ago

Perkuat Manajemen Talenta, 15 Pegawai Kantor Konawe Ikuti Seleksi Jabatan Pengawas Kanwil BPN Provinsi Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebanyak 15 pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe mengikuti Ujian Seleksi Kelompok…

2 hari ago

Bersama Kantah Konawe, Sekda Pimpin Rakor Lintas Sektor Penanganan Sengketa Lahan Transmigrasi ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe dan aparat…

2 hari ago

Momentum Hari Santri, Kantah Konawe dan Kemenag Konawe Serahkan 32 Sertifikat Wakaf Masjid dan Pesantren

Muarasultra.com, KONAWE – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 menjadi langkah nyata dalam mengamankan…

2 hari ago