Muarasultra.com, BOMBANA – Perusahaan tambang PT Tekonindo yang berlokasi di Desa Pangkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dirundung persoalan.
Bagaimana tidak, perusahaan tambang nikel ini rupanya belum menyelesaikan ganti rugi lahan warga Desa Pangkalaero pasca akrivitasnya (PT Tekonindo) mengakibatkan longsor.
Tak tercuali, lahan warga Desa Pangkalaero, Wawan Zulkarnain yang ikut terdampak dari longsor ulah PT Tekonindo.
Wawan menjelaskan sudah beberapa kali berkomunikasi kepada pihak perusahaan untuk segera memberikan ganti rugi lahan miliknya yang longsor akibat aktivitas penambangan mereka, sayangnya tidak ada realisasi dari pihak perusahaan.
“Komunikasi dengan perusahaan belum ada kesepakatan. Saya kasih tau juga yang bertanggung jawab di lapangan tapi belum ada realisasi, “ungkapnya, Jumat (25/1/2025)
Lebih lanjut Wawan bilang, aktivitas penambangan PT Tekonindo persis di samping lahan miliknya hingga kedalaman galiannya mencapai kurang lebih 20 sampai 30 meter.
“Terjadi longsor di aera tersebut, akibatnya sekitar 30 meter lahan berserta sejumlah pohon jati milik saya terdampak, “terangnya.

Tambahnya, “Saya khawatir dengan kondisi cuaca saat ini akan semakin bertambah longsor. Karena kalau cuaca hujan terus seperti ini sudah pasti akan semakin bertambah, “sambung Wawan
Bak tutup mata, pihak perusahaan berkeinginan agar lahan yang longsor tersebut tak usah di ganti rugi, melainkan dibebaskan.
“Berapa kali saya hubungi penanggung jawab di lapangan, dia mau bayar sekian tapi dengan catatan lahan yang longsor itu mereka miliki. Tapi saya jelas tidak mau dibebaskan, saya hanya mau minta ganti rugi saja, “bebernya
Akan tetapi dengan tegas Wawan menolak, sebab Ia hanya menginginkan ganti lahan miliknya sebesar Rp300 juta.
“Kalau sudah di ganti rugi, saya mau antisipasi lagi untuk selanjutnya, supaya jangan terjadi longsor lagi. Misalnya yang longsor itu diperbaiki, dibuat kan trab supaya dia tidak semakin bertambah lagi longsornya, “papar Wawan
Sebelumnya, Direktur PT Tekonindo, Nur Baco menuturkan bahwa pihaknya siap membayarkan Rp300 juta dengan syarat ahan tersebut langsung dibebaskan.
“Jika harga Rp300 juta yang diberikan itu pembebasan lahan, Ok Pak. Kita deal. Pembebasan ya, artinya lahan dan tanaman kita bebaskan bukan ganti rugi longsor saja, “kata Nur Baco
Penulis : Redaksi