Adventorial

KPK RI Imbau Pemda Konawe Inventarisir Jumlah IUP yang Beroperasi di Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe untuk segera melakukan pendataan serta menginventarisir semua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya tambang mineral yang tengah beroperasi di Kabupaten Konawe.

Hal ini ditengarai oleh maraknya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan energi di Sulawesi Tenggara tanpa kepemilikan dokumen yang lengkap.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa melalui Sekretaris Daerah atau Sekda Konawe, Ferdinan Sapan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe untuk melakukan tindakan lanjut atas imbauan lembaga anti rasuah pimpinan Firli Bahuri itu.

Sekda Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, SP. MH.

Dari hasil pendataan awal diketahui sedikitnya ada 34 IUP pertambangan mineral (Nikel, Batu, Pasir dan mineral lainnya) di Kabupaten Konawe.

34 IUP ini kata Sekda Konawe ada yang terdaftar ada pula yang tidak terdaftar di kementrian energi dan sumber daya mineral (ESDM) republik Indonesia.

“Pendataan ini penting dilakukan untuk mengetahui jumlah IUP yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Konawe, kelengkapan izinnya serta kita juga harus tau apakah para pemilik IUP ini sudah menunaikan kewajiban mereka kepada daerah dan negara,” jelas Ferdinand.

Aktivis tambang batu di Konawe.

Sambung Ferdi, keberadaan IUP-IUP yang ada di Konawe sebagian tidak pernah dilaporkan oleh pemiliknya kepada pemerintah daerah padahal ketika terjadi gesekan tenaga kerja atau gejolak sosial, yang akan turun menyelesaikan adalah pemerintah daerah.

“Entah karena mereka mengurus di pemerintahan yang lebih tinggi, sehingga kita di daerah seolah tidak dihiraukan padahal kalau ada banjir kita yang rasakan, gejolak tenaga kerja atau gejolak sosial lain akibat aktivitas IUP ini kita di daerah yang rasakan,” tuturnya.

“Lebih penting lagi adalah memastikan IUP tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah di Konawe,” tambah Ferdi.

Tanggung jawab sosial perusahaan yang wajib ditunaikan.

Terakhir, Jendral ASN Kabupaten Konawe ini berharap hak-hak daerah sebagai yang empunya wilayah mendapatkan kontribusi dan manfaat atas kehadiran izin usaha pertambangan tersebut secara inklusif.

“Dengan pendataan ini kita bisa tau perusahaan mana saja yang telah memberikan dana bagi hasil (DBH) iuran atau royalti kepada pemerintah daerah,” imbuh Sekda Konawe.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

13 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

1 hari ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

2 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago