Muarasultra.com, KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe untuk segera melakukan pendataan serta menginventarisir semua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya tambang mineral yang tengah beroperasi di Kabupaten Konawe.
Hal ini ditengarai oleh maraknya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan energi di Sulawesi Tenggara tanpa kepemilikan dokumen yang lengkap.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa melalui Sekretaris Daerah atau Sekda Konawe, Ferdinan Sapan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe untuk melakukan tindakan lanjut atas imbauan lembaga anti rasuah pimpinan Firli Bahuri itu.
Dari hasil pendataan awal diketahui sedikitnya ada 34 IUP pertambangan mineral (Nikel, Batu, Pasir dan mineral lainnya) di Kabupaten Konawe.
34 IUP ini kata Sekda Konawe ada yang terdaftar ada pula yang tidak terdaftar di kementrian energi dan sumber daya mineral (ESDM) republik Indonesia.
“Pendataan ini penting dilakukan untuk mengetahui jumlah IUP yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Konawe, kelengkapan izinnya serta kita juga harus tau apakah para pemilik IUP ini sudah menunaikan kewajiban mereka kepada daerah dan negara,” jelas Ferdinand.
Sambung Ferdi, keberadaan IUP-IUP yang ada di Konawe sebagian tidak pernah dilaporkan oleh pemiliknya kepada pemerintah daerah padahal ketika terjadi gesekan tenaga kerja atau gejolak sosial, yang akan turun menyelesaikan adalah pemerintah daerah.
“Entah karena mereka mengurus di pemerintahan yang lebih tinggi, sehingga kita di daerah seolah tidak dihiraukan padahal kalau ada banjir kita yang rasakan, gejolak tenaga kerja atau gejolak sosial lain akibat aktivitas IUP ini kita di daerah yang rasakan,” tuturnya.
“Lebih penting lagi adalah memastikan IUP tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah di Konawe,” tambah Ferdi.
Terakhir, Jendral ASN Kabupaten Konawe ini berharap hak-hak daerah sebagai yang empunya wilayah mendapatkan kontribusi dan manfaat atas kehadiran izin usaha pertambangan tersebut secara inklusif.
“Dengan pendataan ini kita bisa tau perusahaan mana saja yang telah memberikan dana bagi hasil (DBH) iuran atau royalti kepada pemerintah daerah,” imbuh Sekda Konawe.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…