Foto Istimewa.
Muarasultra.com, KENDARI – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) secara resmi melaporkan dugaan penggunaan material hasil pertambangan ilegal dalam proyek strategis nasional pembangunan End Strip dan Runway End Safety Area (RESA) TH 04 di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Laporan tersebut diajukan oleh Wakil Bendahara Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Enggi Saputra Indra.
Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh PT Konind Makmur Sentosa dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diduga menggunakan material galian C yang berasal dari aktivitas pengerukan di wilayah Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Enggi Saputra Indra, mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan dugaan penggunaan material ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum dan kini menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan.
“Iya, kami secara resmi telah melaporkan hal tersebut di Kejati Sultra, Sekarang tinggal menunggu hasil kinerja dari pihak-pihak tersebut,” ujar Enggi.
Ia juga menjelaskan, turut melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Menurutnya, karena proyek itu menggunakan anggaran negara, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan perlu dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kami melaporkan oknum-oknum yang terlibat, di antaranya PT Konind Makmur Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Jirolu Sakatama, PT Danurer Sarana Cipta, hingga Kepala Bandara Betoambari Baubau berinisial ALB selaku kuasa anggaran, yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek bersumber dari APBN tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dalam proyek pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia menyebut pembelian material ilegal untuk proyek yang menggunakan dana APBN berpotensi melanggar Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161.
“Penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merugikan negara. Jika ada indikasi proyek pembangunan menggunakan material ilegal, maka pihak kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegasnya.
Pihaknya juga, meminta Kejati Sultra untuk menangani laporan tersebut secara serius dan profesional, mengingat proyek yang dimaksud merupakan proyek strategis yang menggunakan dana negara.
“Kami berharap dan meminta agar Kejati Sultra, dapat serius menangani kasus ini. Kasus ini jangan dianggap sepele,” Harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan Bandara Betoambari, Ahyar, membenarkan adanya pekerjaan pengembangan bandara yang saat ini sedang berjalan.
“Jadi begini, memang betul kita ada pekerjaan terkait pengembangan bandara udara,” ujar Ahyar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (24/5/2026) Lalu.
Terkait persoalan material galian C, Ahyar mengaku pihaknya telah beberapa kali menerima informasi dan masukan dari media, aktivis, maupun mahasiswa. Namun menurutnya, persoalan utama yang dihadapi adalah tidak adanya penambang galian C yang memiliki izin resmi di Kota Baubau.
“Namun, kendala kami di Baubau ini tidak ada yang punya izin tambang galian C. Nah itu yang jadi problematika kami selama ini,” jelasnya.
Ia mengaku telah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak terkait mengenai persoalan tambang tersebut.
“Kalau itu saya sudah konfirmasi juga ke pihak-pihak terkait di masalah tambangnya,” ucap Ahyar.
Lebih lanjut, Ahyar menilai proses pengurusan izin pertambangan saat ini cukup sulit karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Namun itu kendalanya, untuk mengurus izin itu memang sangat sulit. Apalagi sekarang katanya izinnya tidak ada lagi di Sultra, harus di kementerian,” katanya.
Ahyar kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penambangan galian C di Kota Baubau yang memiliki izin resmi.
“Untuk Baubau ini itu kendalanya kami, tidak ada yang punya penambangan izin secara resmi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPBU Kelas III Betoambari, Anas La Bakara, S.T., yang beberapa kali dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat…
Muarasultra.com, Konawe, Dr. Ardin, melaksanakan kegiatan reses di Desa Labela, Kecamatan Besulutu, sebagai bagian dari…
Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Konawe, Dedy, menyampaikan tanggapannya terkait keputusan…
Muarasultra.com, Konawe – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dari Fraksi Gerindra, Jemi…
Muarasultra.com, KONAWE – Kondisi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe saat ini memprihatinkan…
Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),…