Berita

Konsorsium Aktivis dan Mahasiswa Tagih Janji Kajari Konawe Soal Penetapan Tersangka Kasus Dana Insentif Bapenda ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Konsorsium aktivis dan mahasiswa kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024.

‎Sorotan tersebut mengemuka setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, S.H., sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa pihaknya mengupayakan penetapan tersangka dalam perkara tersebut dalam waktu satu bulan.

‎Pernyataan itu disampaikan Fachrizal saat menemui massa aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe pada Selasa, 30 Juni 2026.

‎“Insya Allah, kami usahakan dalam waktu satu bulan,” ujar Fachrizal pada tanggal 30 Juni 2026.

‎Kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Bapenda Konawe tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkara itu disebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar.

‎Namun, memasuki Agustus 2026, konsorsium aktivis dan mahasiswa menilai janji tersebut perlu dipertanyakan kembali karena belum terlihat adanya pengumuman penetapan tersangka.

‎Salah satu orator aksi, Muh. Halaqul Akram, mengatakan pihaknya menagih komitmen Kajari Konawe yang pernah disampaikan secara terbuka di hadapan mahasiswa dan sejumlah awak media.

‎Menurut Halaqul, pernyataan seorang pimpinan institusi penegak hukum di ruang publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika menyangkut perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.

‎“Kami menagih apa yang pernah disampaikan Kajari Konawe Fachrizal di depan publik. Beliau pernah menyampaikan bahwa dalam waktu satu bulan akan diupayakan penetapan tersangka. Tetapi sampai sekarang masyarakat masih menunggu kepastian itu,” kata Halaqul.

‎Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan perkara dana insentif Bapenda Konawe.

‎Halaqul juga menyebut Kajari Konawe terkesan tidak konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikannya kepada publik dan sejumlah media massa.

‎“Kami melihat ada ketidakkonsistenan antara pernyataan yang disampaikan sebelumnya dengan perkembangan yang terjadi saat ini. Kalau memang masih ada tahapan penyidikan yang harus diselesaikan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat apa kendalanya,” tegasnya.

‎Sebelumnya, dalam pemberitaan pada 30 Juni 2026, Fachrizal menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah berjalan, sejumlah saksi telah diperiksa dan dokumen telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

‎Fachrizal juga menyebut proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi rampung, barang bukti dinilai lengkap dan total kerugian negara telah ditetapkan sesuai mekanisme hukum.

‎Perkembangan selanjutnya menunjukkan penyidik Pidsus Kejari Konawe masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pada Juli 2026, media memberitakan bahwa sejumlah ASN Bapenda Konawe diperiksa terkait perkara tersebut. Bahkan, penyidik disebut telah memeriksa 18 saksi dan memastikan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana insentif akan dimintai keterangan.

‎Pemberitaan media lain juga mencatat bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan telah berlangsung sejak Juni 2026. Sorotan terhadap keterbukaan informasi Kejari Konawe pun sebelumnya muncul karena publik menunggu kepastian perkembangan perkara tersebut.

‎Halaqul menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum perkara tersebut berjalan tanpa kepastian.

‎“Kami tidak meminta proses hukum dipaksakan. Kami meminta prosesnya transparan dan profesional. Kalau alat bukti sudah cukup, tetapkan tersangka. Kalau masih ada yang harus dilengkapi, sampaikan kepada publik secara terbuka,” ujarnya.

‎Ia berharap Kejari Konawe segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut, termasuk alasan belum adanya penetapan tersangka setelah pernyataan satu bulan yang sebelumnya disampaikan Kajari.

‎Konsorsium aktivis dan mahasiswa juga meminta masyarakat ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan, profesional, independen dan sesuai dengan ketentuan hukum.


‎Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Dinas PUPR Konawe Pastikan Pembangunan Pagar Rupbasan Kejari Berjalan Sesuai Spesifikasi ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe memastikan pekerjaan pembangunan…

5 jam ago

Jaga Transparansi Penerimaan Negara, UPP Molawe Coklit Data PNBP

Muarasultra.com, KENDARI – Pencocokan data dan penelitian (coklit) PNBP dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)…

8 jam ago

Suami di Bondoala Tikam Istri Pakai Badik, Dipicu Persoalan Uang Gaji Rp4,5 Juta

Muarasultra.com, KONAWE – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Hongoa, Kecamatan…

9 jam ago

TPHP dan PGRI Melaju ke Semifinal Turnamen Mini Soccer Antar-OPD Konawe, Diaz Aditya Wijaya Cetak Gol Penyelamat

Muarasultra.com, KONAWE - Turnamen sepak bola mini antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe memasuki babak…

20 jam ago

Beredar Surat Pemberitahuan PT WIN Mulai PHK Karyawan Imbas RKAB Belum Terbit

Muarasultra.com, KENDARI - PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) mengambil langkah berat dengan melakukan pemutusan…

20 jam ago

Nama Anugrah Anca Disorot, Kasus Tambang Ilegal Oko-Oko Dipertanyakan Triple C

Muarasultra.com, Kolaka – Kasus dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten…

21 jam ago