Muarasultra.com, JAKARTA – Aroma tak sedap tercium dari proyek kerja sama antara PT KAI Logistik—anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero)—dengan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), perusahaan tambang milik Tan Paulin, sosok yang dikenal publik dengan julukan “Ratu Batu Bara”.
Penandatanganan kerja sama ini bukan hal baru. Pada 14 Juli 2023, kedua belah pihak menyepakati term sheet untuk pembangunan dan pengoperasian terminal bongkar muat batu bara (coal terminal unloading system) di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan. Lalu pada 13 Maret 2024, kerja sama ini dikukuhkan lewat berita acara kesepakatan.
Namun di balik dokumen dan penandatanganan resmi itu, muncul sederet pertanyaan krusial: apakah kerja sama tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum dan prinsip transparansi? Atau ada “hengki pengki” yang merugikan negara?
Mengapa PT SLS? Mekanisme Penunjukan yang Buram
PT SLS bukan nama besar di industri logistik kereta api. Didirikan oleh Tan Paulin pada 2021, perusahaan ini lebih dikenal sebagai pemain tambang, dengan konsesi tersebar di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara. Lantas, bagaimana bisa perusahaan tambang secara tiba-tiba mendapatkan proyek strategis pemanfaatan aset negara di Sumatera Selatan?
Hingga kini, PT KAI Logistik belum menjelaskan apakah pemilihan mitra dilakukan melalui lelang terbuka atau penunjukan langsung. Jika tender dilakukan, siapa saja pesaing SLS dalam proses itu? Jika penunjukan langsung, apa dasar hukum dan urgensi yang melatari keputusan tersebut?
Ketertutupan ini menimbulkan dugaan adanya kolusi, terlebih saat melihat rekam jejak pemilik SLS, Tan Paulin, yang tidak asing di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jejak Tan Paulin dalam Pusaran Gratifikasi dan TPPU
Tan Paulin bukan nama asing bagi aparat penegak hukum. Ia telah diperiksa KPK pada 29 Agustus 2024, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasus tersebut menyeret banyak pengusaha tambang, termasuk Tan Paulin, yang diduga memberikan gratifikasi dalam bentuk uang tunai senilai USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara kepada Rita.
KPK bahkan telah menyita Rp 476 miliar dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Rumah Tan Paulin di Surabaya juga pernah digeledah, dan sejumlah dokumen disita. Namun, meski telah memeriksa dan menyita bukti, hingga kini belum ada tindak lanjut berarti dari KPK, memunculkan kesan pembiaran terhadap pelaku-pelaku bisnis “abu-abu”.
Ekspansi Bisnis di Atas Rel Negara
Bagi Tan Paulin, kerja sama dengan KAI Logistik adalah langkah strategis memperluas cengkeraman bisnis—dari Kalimantan dan Sulawesi ke Sumatera. Namun bagi publik, kerja sama ini bisa menjadi simbol pelemahan tata kelola BUMN, yang seharusnya tunduk pada prinsip transparansi, keadilan, dan bebas konflik kepentingan.
Aset KAI adalah milik negara. Artinya, pemanfaatannya harus memberi keuntungan optimal bagi publik, bukan malah menjadi kendaraan bagi korporasi dengan rekam jejak meragukan.
Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas
Pakar hukum bisnis dan antikorupsi menegaskan, setiap kerja sama pemanfaatan aset negara wajib melewati proses seleksi yang fair dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian negara sangat besar.
KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri harus turun tangan. Jangan tunggu sampai aset negara jadi korban praktik kotor elite tambang.
Tak hanya itu, KAI Logistik sebagai BUMN wajib membuka dokumen kerja sama ke publik. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban jika ingin menjaga kepercayaan dan kredibilitas institusi.
Publik Menanti Aksi, Bukan Alibi
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum dan KAI Logistik. Di tengah masifnya kritik terhadap korupsi di sektor tambang dan BUMN, publik menuntut jawaban: apakah kerja sama ini benar-benar legal dan bersih? Atau sekadar bentuk baru dari praktek bisnis kotor yang dibungkus dengan legitimasi formal?
Jika dibiarkan tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin skandal ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek BUMN lainnya. Dan lagi-lagi, rakyatlah yang menanggung akibatnya.
Sri Rajasa
Pemerhati Intelijen
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…