La Lita alias Litao Oknum Anggota DPRD Wakatobi yang diduga terlibat kasus pembunuhan 11 tahun yang lalu.
Muarasultra.com, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan anggota DPRD Wakatobi, Litao (LT), sebagai tersangka kasus pidana pembunuhan yang terjadi 11 tahun silam. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Litao bersama dua pelaku lain, yakni La Ode Herman dan Rahmat La Dongi, dalam penganiayaan yang menewaskan Wiranto (17).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 25 Oktober 2014, saat acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I, Wangiwangi Selatan. Korban sempat bertahan hidup sehari setelah penganiayaan, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk di dada serta luka robek di kepala dan jempol kaki.
Dua pelaku lainnya telah divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan sejak 2015, sedangkan Litao memilih melarikan diri hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, setelah lama menghilang, ia kembali muncul di Wakatobi untuk mengikuti Pemilu 2024 dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029 dari Partai Hanura.
Kehadiran Litao di panggung politik sempat menimbulkan sorotan publik, terutama terkait keabsahan dokumen SKCK yang menjadi syarat pencalonannya. Hal ini diperparah dengan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan SKCK tersebut.
Menurut keterangan Wa Ode Nurhayati, Ketua DPD Hanura Sultra, Litao hanya berstatus saksi ketika mendaftar Pilkada 2024. Ia menilai persoalan ini sengaja diviralkan untuk kepentingan tertentu.
Namun, Polda Sultra tetap melanjutkan proses hukum. Berdasarkan surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025, Litao ditetapkan sebagai tersangka. Meski sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 9 September 2025, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Sultra berhasil memeriksa dirinya pada Jumat, 19 September 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” jelas Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.
Ia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menangani perkara secara prosedural dan profesional terhadap siapapun pelaku tindak pidana, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka.
Selain kasus Litao, Polda Sultra juga menangani perkara lain yang melibatkan Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan berinisial M. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Laporan: Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…