Berita

Klarifikasi PT GKP, Mengapa Hingga saat Ini Masih Menambang di Konkep

Muarasultra.com, JAKARTA – PT Gema Kreasi Perdana atau PT GKP adalah salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Konawe Kepulauan atau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Meski Mahkamah Agung MA telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 707,10 hektare serta membatalkan alokasi ruang tambang dalam Perda RTRW Kabupaten Konkep (Perkara Nomor 57 P/HUM/2022 dan 14 P/HUM/2023) namun pada kenyataannya anak usaha Harita Group ini masih beraktivitas seperti biasa.

Lantas mengapa PT GKP seolah kenal hukum?? Berikut penjelasan Hendry Drajat-Manager Strategic Communication PT GKP.

PT GKP telah memiliki perizinan lengkap berdasarkan ketentuan di bidang pertambangan, termasuk RKAB, IUP, IPPKH, hingga izin teknis lain pendukung kegiatan produksi.

Seluruh perizinan ini masih aktif, dan tentu telah melewati verifikasi dan persetujuan berjenjang dari tingkatan daerah sampai nasional oleh K/L terkait.

Putusan Kasasi MA hanya memerintahkan Kementerian terkait untuk mencabut IPPKH. “Namun, hingga saat ini belum ada pencabutan IPPKH PT GKP,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri saat ini merujuk pada Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi No. S.128/FOKUM/APP/PLA.D/12/2024 dari KLHK RI.

Surat tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia belum dapat melaksanakan Putusan MA tersebut karena sedang menunggu proses PK yang tengah berlangsung di MA.

“Selagi proses hukum berjalan, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasional PT GKP tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan kaidah good mining practice. Pemprov dan DPRD Konkep juga sepakat bersama mengawal komitmen baik kami ini, sesuai dengan regulasi dan aturan yg berlaku,” ungkapnya menambahkan.

Terkait Perda RTRW Kab. Konkep, Hendry menyebutkan Proses revisi Perda RTRW Kab. Konkep saat ini masih berjalan di ranah legislatif.

Sehingga, belum ada perubahan sama sekali dari substansi Perda RTRW Kab. Konkep, yang mana Kab. Konkep termasuk wilayah yang memiliki ruang alokasi tambang.

Sedangkan perihal putusan MK, Hendry menegaskan tidak ada Putusan MK yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil dilarang secara mutlak.

“Pertambangan di pulau kecil dan pesisir pun boleh dan diizinkan dilakukan asal memenuhi seluruh persyaratan sesuai perundang-undangan dan dinilai/dibuktikan langsung oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang. Yang mana, hingga hari ini, PT GKP telah dan masih memenuhi seluruh persyaratan tersebut,” pungkas Hendry Drajat-Manager Strategic Communication PT GKP.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

4 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

6 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago