Aktivitas penambangan PT GKP di Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara.
Muarasultra.com, JAKARTA – PT Gema Kreasi Perdana atau PT GKP adalah salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Konawe Kepulauan atau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Meski Mahkamah Agung MA telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 707,10 hektare serta membatalkan alokasi ruang tambang dalam Perda RTRW Kabupaten Konkep (Perkara Nomor 57 P/HUM/2022 dan 14 P/HUM/2023) namun pada kenyataannya anak usaha Harita Group ini masih beraktivitas seperti biasa.
Lantas mengapa PT GKP seolah kenal hukum?? Berikut penjelasan Hendry Drajat-Manager Strategic Communication PT GKP.
PT GKP telah memiliki perizinan lengkap berdasarkan ketentuan di bidang pertambangan, termasuk RKAB, IUP, IPPKH, hingga izin teknis lain pendukung kegiatan produksi.
Seluruh perizinan ini masih aktif, dan tentu telah melewati verifikasi dan persetujuan berjenjang dari tingkatan daerah sampai nasional oleh K/L terkait.
Putusan Kasasi MA hanya memerintahkan Kementerian terkait untuk mencabut IPPKH. “Namun, hingga saat ini belum ada pencabutan IPPKH PT GKP,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri saat ini merujuk pada Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi No. S.128/FOKUM/APP/PLA.D/12/2024 dari KLHK RI.
Surat tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia belum dapat melaksanakan Putusan MA tersebut karena sedang menunggu proses PK yang tengah berlangsung di MA.
“Selagi proses hukum berjalan, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasional PT GKP tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan kaidah good mining practice. Pemprov dan DPRD Konkep juga sepakat bersama mengawal komitmen baik kami ini, sesuai dengan regulasi dan aturan yg berlaku,” ungkapnya menambahkan.
Terkait Perda RTRW Kab. Konkep, Hendry menyebutkan Proses revisi Perda RTRW Kab. Konkep saat ini masih berjalan di ranah legislatif.
Sehingga, belum ada perubahan sama sekali dari substansi Perda RTRW Kab. Konkep, yang mana Kab. Konkep termasuk wilayah yang memiliki ruang alokasi tambang.
Sedangkan perihal putusan MK, Hendry menegaskan tidak ada Putusan MK yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil dilarang secara mutlak.
“Pertambangan di pulau kecil dan pesisir pun boleh dan diizinkan dilakukan asal memenuhi seluruh persyaratan sesuai perundang-undangan dan dinilai/dibuktikan langsung oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang. Yang mana, hingga hari ini, PT GKP telah dan masih memenuhi seluruh persyaratan tersebut,” pungkas Hendry Drajat-Manager Strategic Communication PT GKP.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…