Berita

Kenapa Harus Sertifikat Elektronik, Berikut Penjelasannya

Muarasultra.com, Bandar Lampung – Revolusi Industri 4.0 saat ini ditandai dengan penggunaan teknologi digital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Teknologi ini memberikan efisiensi tinggi dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Dalam konteks ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN)mengambil langkah serius dengan mengadopsi teknologi digital dalam pelayanannya, khususnya dalam bidang pertanahan.

Untuk mendukung transformasi digital ini, Kementerian ATR-BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi penerbitan sertipikat tanah elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

Sertipikat tanah elektronik tentu saja juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik atau yang biasa disebut dengan sertipikat analog, karena disahkan melalui tanda tangan elektronik pejabat berwenang. Kementerian ATR-BPN berharap, melalui transformasi digital ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga mendukung percepatan pembangunan dan modernisasi di Indonesia.

Berikut alasan kenapa masyarakat harus ikut mendukung transformasi ke sertipikat elektronik:

Menghindari kerusakan bentuk sertipikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data Tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.
Pengesahan sertipikat elektronik tersertifikasi oleh BSrE pada sertipikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat elektronik, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik).
Tidak ada sertipikasi ganda. Sertipikat-El berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat elektronik edisi berikutnya, sehingga tidak akan terbit sertipikasi ganda.
Keamanan dokumen sertipikat elektronik terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu sertipikat elektronik dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat elektronik untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen (MRM/TW)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Perkuat Kinerja Pemerintahan, Wabup Konawe Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Daftar Lengkapnya

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap sejumlah pejabat…

1 jam ago

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

5 jam ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

17 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

17 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

21 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

21 jam ago