Berita

Kenapa Harus Sertifikat Elektronik, Berikut Penjelasannya

Muarasultra.com, Bandar Lampung – Revolusi Industri 4.0 saat ini ditandai dengan penggunaan teknologi digital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Teknologi ini memberikan efisiensi tinggi dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Dalam konteks ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN)mengambil langkah serius dengan mengadopsi teknologi digital dalam pelayanannya, khususnya dalam bidang pertanahan.

Untuk mendukung transformasi digital ini, Kementerian ATR-BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi penerbitan sertipikat tanah elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

Sertipikat tanah elektronik tentu saja juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik atau yang biasa disebut dengan sertipikat analog, karena disahkan melalui tanda tangan elektronik pejabat berwenang. Kementerian ATR-BPN berharap, melalui transformasi digital ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga mendukung percepatan pembangunan dan modernisasi di Indonesia.

Berikut alasan kenapa masyarakat harus ikut mendukung transformasi ke sertipikat elektronik:

Menghindari kerusakan bentuk sertipikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data Tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.
Pengesahan sertipikat elektronik tersertifikasi oleh BSrE pada sertipikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat elektronik, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik).
Tidak ada sertipikasi ganda. Sertipikat-El berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat elektronik edisi berikutnya, sehingga tidak akan terbit sertipikasi ganda.
Keamanan dokumen sertipikat elektronik terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu sertipikat elektronik dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat elektronik untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen (MRM/TW)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Tangani Pengaduan Sengketa Lahan di Desa Awuliti, Kantah Konawe Gelar Klarifikasi Bersama BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa terus bergerak…

10 jam ago

Segel Kemenhut dan Klaim IPPKH 2024 Berseberangan, Operasi PT Ifishdeco Disorot

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Kontroversi dugaan perusakan hutan lindung mangrove di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi…

11 jam ago

Konawe Catat Rekor Terbaik, Angka Kemiskinan Melesat Turun ke 11,46 Persen

Muarasultra.com, KONAWE - Kabupaten Konawe menorehkan prestasi gemilang di sektor kesejahteraan sosial. Berdasarkan rilis data…

11 jam ago

Pengukuran Lahan Olo Onua Batal, Mudarman Pilih Bungkam dan Lempar Konfirmasi ke Kaban Kesbangpol

Muarasultra.com, KONAWE - Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe, Mudarman memilih bungkam…

13 jam ago

Identifikasi Lahan Transmigrasi Olo Onua Batal, Kaban Kesbangpol Bawa Solusi, Mudarman Bawa Parang ‎

Muarasultra.com, Konawe - Rencana identifikasi lahan transmigrasi desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe,…

16 jam ago

Kapolsek Mandonga Ungkap Sosok Anggota Polisi yang Ada Dalam Video Penemuan Feronikel

Muarasultra.com, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga mengungkap penemuan lempengan feronikel di wilayah hukumnya.…

20 jam ago