Berita

Kenapa Harus Sertifikat Elektronik, Berikut Penjelasannya

Muarasultra.com, Bandar Lampung – Revolusi Industri 4.0 saat ini ditandai dengan penggunaan teknologi digital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Teknologi ini memberikan efisiensi tinggi dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Dalam konteks ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN)mengambil langkah serius dengan mengadopsi teknologi digital dalam pelayanannya, khususnya dalam bidang pertanahan.

Untuk mendukung transformasi digital ini, Kementerian ATR-BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi penerbitan sertipikat tanah elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

Sertipikat tanah elektronik tentu saja juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik atau yang biasa disebut dengan sertipikat analog, karena disahkan melalui tanda tangan elektronik pejabat berwenang. Kementerian ATR-BPN berharap, melalui transformasi digital ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga mendukung percepatan pembangunan dan modernisasi di Indonesia.

Berikut alasan kenapa masyarakat harus ikut mendukung transformasi ke sertipikat elektronik:

Menghindari kerusakan bentuk sertipikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data Tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.
Pengesahan sertipikat elektronik tersertifikasi oleh BSrE pada sertipikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat elektronik, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik).
Tidak ada sertipikasi ganda. Sertipikat-El berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat elektronik edisi berikutnya, sehingga tidak akan terbit sertipikasi ganda.
Keamanan dokumen sertipikat elektronik terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu sertipikat elektronik dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat elektronik untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen (MRM/TW)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

7 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

1 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

2 hari ago

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

2 hari ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

2 hari ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 hari ago