Berita

Kenapa Harus Sertifikat Elektronik, Berikut Penjelasannya

Muarasultra.com, Bandar Lampung – Revolusi Industri 4.0 saat ini ditandai dengan penggunaan teknologi digital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Teknologi ini memberikan efisiensi tinggi dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Dalam konteks ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN)mengambil langkah serius dengan mengadopsi teknologi digital dalam pelayanannya, khususnya dalam bidang pertanahan.

Untuk mendukung transformasi digital ini, Kementerian ATR-BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi penerbitan sertipikat tanah elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

Sertipikat tanah elektronik tentu saja juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik atau yang biasa disebut dengan sertipikat analog, karena disahkan melalui tanda tangan elektronik pejabat berwenang. Kementerian ATR-BPN berharap, melalui transformasi digital ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga mendukung percepatan pembangunan dan modernisasi di Indonesia.

Berikut alasan kenapa masyarakat harus ikut mendukung transformasi ke sertipikat elektronik:

Menghindari kerusakan bentuk sertipikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data Tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.
Pengesahan sertipikat elektronik tersertifikasi oleh BSrE pada sertipikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat elektronik, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik).
Tidak ada sertipikasi ganda. Sertipikat-El berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat elektronik edisi berikutnya, sehingga tidak akan terbit sertipikasi ganda.
Keamanan dokumen sertipikat elektronik terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu sertipikat elektronik dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat elektronik untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen (MRM/TW)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

8 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

20 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago