Muarasultra.com, Unaaha – Kejaksaan negeri (Kejari) Konawe menerima pelimpahan lima tersangka dugaan tambang ilegal di Konawe Utara (Konut) dari Ditreskrimsus Polda Sultra, Senin (20/2/2023).
Kasubsi A Seksi Intelejen Kejari Konawe, Arbin Nu’man mengatakan, kelima tersangka ini diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Tepatnya di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Di mana, kelima tersangka ini berinisial CJR yang menjabat sebagai direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI).
Kedua, SHC merupakan direktur utama PT CMI serta IS, R dan M yang menjabat sebagai pengawas.
“Barang bukti dua tumpukan Ore Nickel dengan lima unit alat berat excavator,” kata Arbin saat ditemui, Rabu (21/2/2023).
Arbin menuturkan, pihaknya bakal menyempurnakan surat dakwaan terhadap lima tersangka ini.
Selanjutnya, kata dia, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Unaaha untuk disidangkan.
“Penahanan selama 20 hari kedepan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kelima tersangka ini didakwa pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Sebagaimana diubah dalam pasal 37 ayat 5, pasal 17 ayat 1 huruf b UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…