Muarasultra.com, Unaaha – Kejaksaan negeri (Kejari) Konawe menerima pelimpahan lima tersangka dugaan tambang ilegal di Konawe Utara (Konut) dari Ditreskrimsus Polda Sultra, Senin (20/2/2023).
Kasubsi A Seksi Intelejen Kejari Konawe, Arbin Nu’man mengatakan, kelima tersangka ini diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Tepatnya di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Di mana, kelima tersangka ini berinisial CJR yang menjabat sebagai direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI).
Kedua, SHC merupakan direktur utama PT CMI serta IS, R dan M yang menjabat sebagai pengawas.
“Barang bukti dua tumpukan Ore Nickel dengan lima unit alat berat excavator,” kata Arbin saat ditemui, Rabu (21/2/2023).
Arbin menuturkan, pihaknya bakal menyempurnakan surat dakwaan terhadap lima tersangka ini.
Selanjutnya, kata dia, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Unaaha untuk disidangkan.
“Penahanan selama 20 hari kedepan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kelima tersangka ini didakwa pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Sebagaimana diubah dalam pasal 37 ayat 5, pasal 17 ayat 1 huruf b UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Kondisi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe saat ini memprihatinkan…
Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),…
Muarasultra.com, Kendari – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang…
Muarasultra.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara…
Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah minimarket di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara kompak menutup gerai. …
Muarasultra.com, KONAWE – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Abuki dengan Akreditasi Paripurna (A) menggelar…