Berita

‎KUPP Bungku Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Izin Tersus PT. AME Bukan Untuk Limbah

Muarasultra.com, KENDARI – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Bungku kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin sandar kapal untuk pemuatan komoditas yang tidak sesuai dengan peruntukan operasional pelabuhan.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, KUPP Kelas 3 Bungku diduga kuat menerbitkan izin sandar dan aktivitas bongkar muat untuk komoditas limbah ban di sebuah Terminal Khusus (Tersus).

‎Padahal, secara legalitas dan dokumen perizinan yang dikantongi, Tersus tersebut ditujukan khusus untuk melayani bahan bakar padat, cair, dan gas (Migas).

‎Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (EN IPMA), Sulkarnain telah mengingatkan KUPP Kelas 3 Bungku agar tidak memberikan legalitas pada pemuatan Ban di Tersus PT. Azka Mandiri Energi (AME)

‎”Tersusnya memang memiliki Izin, tapi itu untuk melayani kepentingan Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas bukan untuk limbah, makanya kami ingatkan syahbandar bungku” katanya melansir Inmedias.com.



‎Adanya aktifitas pemuatan di atas kapal tongkang menurut Sul (akrabnya-red) pihak Kesyahbandaran setempat berarti telah memberikan izin sandar dan olah gerak secara legal dan eksklusif untuk pemuatan limbah ban pada tersus yang hanya diperuntukkan bagi aktivitas logistik Bahan Bakar (padat, cair, dan gas).

‎”Tongkangnya bahkan sudah full, berarti syahbandar melegalkan mulai dari izin sandar sampai olah gerak, ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang” tandasnya

‎Ketidaksesuaian ini memicu indikasi adanya praktik maladministrasi dan pelanggaran regulasi pelayaran yang cukup serius.

‎Mencuatnya dugaan keterlibatan KUPP Bungku pada kegiatan ilegal di tersus PT. Azka sehingga mantan Wabendum PB HMI itu akan melaporkan Kepala Syahbandar ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Perhubla)

‎”Kami akan laporkan Kepala KUPP bungku, ini adalah dugaan kejahatan yang melibatkan institusi dan pejabat publik di bawah kementrian perhubungan” Pungkasnya

‎”Kami juga akan melaporkan Pimpinan PT. Azka Mandiri Energi atas dugaan pelanggaran UU no 18 tahun 2008 tentang pelayaran serta PM 52 tahun 2021 tentang Tersus dan Tuks,” tutupnya.

‎Sementara itu, hingga berita ini terbit belum ada penjelasan dari pihak KUPP Bungku, awak media masih berupaya melakukan upaya klarifikasi atas pemberitaan ini.



‎Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Buronan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Smelter PT Bososi Pratama Dipulangkan ke Indonesia

‎Murasultra.com, KONAWE - Buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter)…

13 menit ago

Heboh! Oknum Kabid Pariwisata Konawe Diduga Selingkuh dengan PPPK Satpol PP, Istri Bongkar Dugaan KDRT dan Dugaan Intimidasi RJ

Muarasultra.com, KONAWE - Warga kabupaten Konawe kembali dihebohkan dengan informasi dugaan perselingkuhan dua ASN. Kasus…

4 jam ago

Refleksi Dua Tahun Kepemimpinan YA-Syam, Meritokrasi Amburadul, Dugaan Korupsi Proyek Hingga Gaji 13 PPPK yang Belum Tuntas ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Konsorsium aktivis dan NGO Kabupaten Konawe menggelar aksi demonstrasi di depan kantor…

6 jam ago

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

22 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

23 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

1 hari ago