Berita

‎KUPP Bungku Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Izin Tersus PT. AME Bukan Untuk Limbah

Muarasultra.com, KENDARI – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Bungku kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin sandar kapal untuk pemuatan komoditas yang tidak sesuai dengan peruntukan operasional pelabuhan.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, KUPP Kelas 3 Bungku diduga kuat menerbitkan izin sandar dan aktivitas bongkar muat untuk komoditas limbah ban di sebuah Terminal Khusus (Tersus).
‎
‎Padahal, secara legalitas dan dokumen perizinan yang dikantongi, Tersus tersebut ditujukan khusus untuk melayani bahan bakar padat, cair, dan gas (Migas).
‎
‎Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (EN IPMA), Sulkarnain telah mengingatkan KUPP Kelas 3 Bungku agar tidak memberikan legalitas pada pemuatan Ban di Tersus PT. Azka Mandiri Energi (AME)
‎
‎”Tersusnya memang memiliki Izin, tapi itu untuk melayani kepentingan Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas bukan untuk limbah, makanya kami ingatkan syahbandar bungku” katanya melansir Inmedias.com.


‎
‎Adanya aktifitas pemuatan di atas kapal tongkang menurut Sul (akrabnya-red) pihak Kesyahbandaran setempat berarti telah memberikan izin sandar dan olah gerak secara legal dan eksklusif untuk pemuatan limbah ban pada tersus yang hanya diperuntukkan bagi aktivitas logistik Bahan Bakar (padat, cair, dan gas).
‎
‎”Tongkangnya bahkan sudah full, berarti syahbandar melegalkan mulai dari izin sandar sampai olah gerak, ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang” tandasnya
‎
‎Ketidaksesuaian ini memicu indikasi adanya praktik maladministrasi dan pelanggaran regulasi pelayaran yang cukup serius.
‎
‎Mencuatnya dugaan keterlibatan KUPP Bungku pada kegiatan ilegal di tersus PT. Azka sehingga mantan Wabendum PB HMI itu akan melaporkan Kepala Syahbandar ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Perhubla)
‎
‎”Kami akan laporkan Kepala KUPP bungku, ini adalah dugaan kejahatan yang melibatkan institusi dan pejabat publik di bawah kementrian perhubungan” Pungkasnya
‎
‎”Kami juga akan melaporkan Pimpinan PT. Azka Mandiri Energi atas dugaan pelanggaran UU no 18 tahun 2008 tentang pelayaran serta PM 52 tahun 2021 tentang Tersus dan Tuks,” tutupnya.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini terbit belum ada penjelasan dari pihak KUPP Bungku, awak media masih berupaya melakukan upaya klarifikasi atas pemberitaan ini.
‎
‎
‎
‎Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

2 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

13 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

15 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

20 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

23 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

23 jam ago