Berita

‎KUPP Bungku Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Izin Tersus PT. AME Bukan Untuk Limbah

Muarasultra.com, KENDARI – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Bungku kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin sandar kapal untuk pemuatan komoditas yang tidak sesuai dengan peruntukan operasional pelabuhan.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, KUPP Kelas 3 Bungku diduga kuat menerbitkan izin sandar dan aktivitas bongkar muat untuk komoditas limbah ban di sebuah Terminal Khusus (Tersus).

‎Padahal, secara legalitas dan dokumen perizinan yang dikantongi, Tersus tersebut ditujukan khusus untuk melayani bahan bakar padat, cair, dan gas (Migas).

‎Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (EN IPMA), Sulkarnain telah mengingatkan KUPP Kelas 3 Bungku agar tidak memberikan legalitas pada pemuatan Ban di Tersus PT. Azka Mandiri Energi (AME)

‎”Tersusnya memang memiliki Izin, tapi itu untuk melayani kepentingan Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas bukan untuk limbah, makanya kami ingatkan syahbandar bungku” katanya melansir Inmedias.com.



‎Adanya aktifitas pemuatan di atas kapal tongkang menurut Sul (akrabnya-red) pihak Kesyahbandaran setempat berarti telah memberikan izin sandar dan olah gerak secara legal dan eksklusif untuk pemuatan limbah ban pada tersus yang hanya diperuntukkan bagi aktivitas logistik Bahan Bakar (padat, cair, dan gas).

‎”Tongkangnya bahkan sudah full, berarti syahbandar melegalkan mulai dari izin sandar sampai olah gerak, ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang” tandasnya

‎Ketidaksesuaian ini memicu indikasi adanya praktik maladministrasi dan pelanggaran regulasi pelayaran yang cukup serius.

‎Mencuatnya dugaan keterlibatan KUPP Bungku pada kegiatan ilegal di tersus PT. Azka sehingga mantan Wabendum PB HMI itu akan melaporkan Kepala Syahbandar ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Perhubla)

‎”Kami akan laporkan Kepala KUPP bungku, ini adalah dugaan kejahatan yang melibatkan institusi dan pejabat publik di bawah kementrian perhubungan” Pungkasnya

‎”Kami juga akan melaporkan Pimpinan PT. Azka Mandiri Energi atas dugaan pelanggaran UU no 18 tahun 2008 tentang pelayaran serta PM 52 tahun 2021 tentang Tersus dan Tuks,” tutupnya.

‎Sementara itu, hingga berita ini terbit belum ada penjelasan dari pihak KUPP Bungku, awak media masih berupaya melakukan upaya klarifikasi atas pemberitaan ini.



‎Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Jembatan Semi Permanen di Desa Lasada Ambruk, Akses Warga Nyaris Lumpuh, Polisi Imbau Warga Berhati-hati

Muarasultra.com, KONAWE – Akses transportasi di Jalan Poros Desa Lasada, Kecamatan Asinua, lumpuh total setelah…

48 menit ago

Isu Keretakan Rumah Tangga Walikota Kendari, Kadis Kominfo: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

‎Muarasultra.com, KENDARI - Isu yang menyeret kehidupan pribadi Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan…

1 jam ago

Walikota Kendari SKI Laporkan Suaminya ke Polda Sultra Atas Dugaan KDRT, Gugat Cerai Ke PA Kendari

Muarasultra.com, Kendari, Siska Karina Imran (SKI) dikabarkan melaporkan suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP) ke Subdit…

3 jam ago

Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2026 Polres Konut Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria 42 Tahun Diamankan di Langgikima

Muarasultra.com, Wanggudu, Konawe Utara – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, Satuan Tugas Penegakan…

7 jam ago

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

19 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

21 jam ago