Berita

Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidum, Terbanyak Kasus Narkoba

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (15/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Konawe dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Nurbadi Yunarko, S.H., M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Konawe yang diwakili AKP Asriady, S.Sos selaku Kabagren Polres Konawe, Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand Sapan, S.P., M.H., IPDA Fajar Sapan, S.H. selaku Kaurbin Ops Satreskrim Polres Konawe, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Konawe dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Konawe.

Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya senjata tajam, narkotika jenis methamphetamine (sabu), tembakau jenis kasturi, enam botol kaca berisi bahan peledak, obor dari bambu, 108 lembar kartu joker, baliho pengumuman, kayu, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., melalui Kasipidum Nurbadi Yunarko, SH, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya terkait penyelesaian barang bukti perkara pidana,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan aset, Kejaksaan Negeri Konawe mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup signifikan hingga akhir tahun. Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil sinergi dan kerja sama seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Perkara yang dimusnahkan hari ini didominasi oleh tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 23 perkara dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Kondisi ini menjadi perhatian bersama, sehingga sinergitas antarpenegak hukum sangat diperlukan. Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, khususnya pelaku tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya penghancuran menggunakan bahan kimia, pembuangan melalui saluran limbah khusus, serta pembakaran dan pemotongan menjadi bagian-bagian kecil, guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

1 jam ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

3 jam ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

4 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

20 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

23 jam ago

Forgema Sultra: Ada Anggota DPRD Kolaka Diduga Masih Berstatus DPO Sejak 2014

Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…

1 hari ago