Berita

Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidum, Terbanyak Kasus Narkoba

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (15/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Konawe dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Nurbadi Yunarko, S.H., M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Konawe yang diwakili AKP Asriady, S.Sos selaku Kabagren Polres Konawe, Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand Sapan, S.P., M.H., IPDA Fajar Sapan, S.H. selaku Kaurbin Ops Satreskrim Polres Konawe, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Konawe dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Konawe.

Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya senjata tajam, narkotika jenis methamphetamine (sabu), tembakau jenis kasturi, enam botol kaca berisi bahan peledak, obor dari bambu, 108 lembar kartu joker, baliho pengumuman, kayu, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., melalui Kasipidum Nurbadi Yunarko, SH, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya terkait penyelesaian barang bukti perkara pidana,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan aset, Kejaksaan Negeri Konawe mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup signifikan hingga akhir tahun. Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil sinergi dan kerja sama seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Perkara yang dimusnahkan hari ini didominasi oleh tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 23 perkara dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Kondisi ini menjadi perhatian bersama, sehingga sinergitas antarpenegak hukum sangat diperlukan. Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, khususnya pelaku tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya penghancuran menggunakan bahan kimia, pembuangan melalui saluran limbah khusus, serta pembakaran dan pemotongan menjadi bagian-bagian kecil, guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

1 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

2 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

4 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

20 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

22 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

1 hari ago