Ilustrasi.
Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengungkap dugaan manipulasi harga (mark-up) dan penggunaan nota fiktif secara terstruktur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Konawe. Senin (31/8/2026).
Temuan baru ini memperkuat laporan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan AMPG ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada 6 Juli 2026 lalu terkait dugaan korupsi anggaran Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bukti percakapan yang diperoleh menunjukkan adanya komunikasi intensif dari oknum pengelola dapur komunal—termasuk salah satu oknum mitra dapur SPPG Arombu berinisial YP—yang secara terang-terangan menginstruksikan manipulasi harga di lapangan serta rekayasa dokumen administrasi belanja kepada bawahannya.
Ketua AMPG Kabupaten Konawe, Syahrul Laremba, menegaskan bahwa bukti digital ini menjadi pelengkap yang sangat benderang dari modus operandi bypass sistem digital aplikasi SIPGN yang mereka laporkan bulan lalu.
”Jika pada laporan awal Juli kami menyoroti transaksi luring (offline) tanpa Purchase Order (PO) digital di SPPG Tamesandi Uepai, SPPG Arombu, SPPG Lalosabila 1, dan SPPG Lalosabila 2, maka bukti baru ini memperlihatkan bagaimana mens rea atau niat jahat itu bekerja secara teknis. Ada instruksi jelas dari oknum YP selaku mitra dapur SPPG Arombu untuk ‘menaikkan harga’ (up harga) nota belanja, perintah menulis ulang nota kosong, hingga siasat meminjam nama usaha (UD) lain demi menyembunyikan suplier ilegal yang tidak memiliki izin resmi,” urai Syahrul, Senin (31/8/2026).
Dalam potongan bukti digital yang dipaparkan, terlihat oknum pengelola mengeluhkan tipisnya keuntungan dari harga riil di lapangan dan memerintahkan agar nota belanja sengaja di-up (digelembungkan).
Pada dokumen lain, terdapat penolakan dari staf/suplier lapangan yang menyatakan tidak bisa lagi menggunakan nota rekayasa karena sistem kini mewajibkan suplier membawa nota resmi sendiri saat mengantar barang ke dapur SPPG Arombu. Yang paling fatal, terdapat siasat untuk meminjam legalitas pihak ketiga guna mempermudah pemantauan barang dari suplier yang tidak berizin.
Ketua AMPG Konawe, menambahkan bahwa praktik culas ini secara langsung mengorbankan hak anak-anak sekolah di Konawe. Siasat menggelembungkan harga bahan baku seperti minyak, kecap, telur, buah dan daging otomatis memotong volume serta kualitas gizi makanan yang seharusnya diterima siswa.
”Ini murni kejahatan anggaran publik. Oknum-oknum ini mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik dan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional demi meraup keuntungan pribadi. Kami mendesak jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe untuk bergerak cepat melakukan penyitaan gawai (handphone) pihak terlibat, memanggil oknum mitra dapur berinisial YP beserta kepala SPPG Arombu, serta menetapkan tersangka guna menyelamatkan keuangan negara,” tegas Jisrah.
Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari pengawalan ketat AMPG terhadap maraknya penyimpangan program MBG di Konawe.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…
Muarasultra.com, KONAWE — Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran PJU Polres Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE — Upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat di Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi, Kapolres Konawe AKBP Edi…
Muarasultra.com, KONAWE - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, Kejaksaan…
Muarasultra.com, JAKARTA – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta aparat penegak hukum menelusuri…