Berita

Korupsi 1,6 Dana Pilkada, Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan UY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024, Senin (15/12/2025).

Penahanan dilakukan setelah UY menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

UY diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang diberikan kepada KPU Konawe Utara pada Tahun Anggaran 2023–2024 untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan UY sebagai tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025. Dalam perkara ini, UY diketahui menjabat sebagai Sekretaris KPU Konawe Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2018 hingga April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menjelaskan bahwa tersangka UY akan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari untuk 20 hari ke depan.

“Pada hari ini, Senin tanggal 15 Desember 2025, Tim Penyidik Kejari Konawe melakukan penahanan terhadap tersangka UY selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari,” ujar Bhara, didampingi Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH.

Aswar menambahkan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

“Penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, serta syarat objektif sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” jelas Aswar.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini, Aswar menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka penyidik tidak akan ragu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Modus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

Dalam perkara ini, tersangka UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah senilai Rp1.617.373.570 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya.

Nilai tersebut menjadi potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

“Ancaman pidana maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkas Aswar.

Kejaksaan Negeri Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

3 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

14 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

16 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

21 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

1 hari ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

1 hari ago