Peristiwa

Kasus Sekda Kota Kendari, Dugaan Pemerasan, Gratifikasi dan Mark Up Jadi Temuan Penyidik Kejati Sultra

Muarasultra.com, Kendari – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Senin (13/3/23).

Selain Sekda, penyidik juga menetapkan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berinisial SM sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menerangkan kronologi awal kasus dugaan suap tersebut bergulir.

Bermula pada Maret 2021, PT Midi Utama Indonesia, yang merupakan pemegang lisensi Gerai Alfamidi ingin berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan gerai, lalu berniat mengurus perizinan.

Lalu terjadi pertemuan antara Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain, Ridwanyah Taridala, SM, dan pihak PT Midi Utama Indonesia.

“Kemudian dilakukan pertemuan antara SK (Sulkarnain Kadir), mantan Wali Kota Kendari, dihadiri oleh tersangka RT dan SM, dihadiri pula Manager CSR PT Midi Utama Indonesia berinisial A, dan tiga pegawai perusahaan lainnya,” jelas Dody.

“Dalam pertemuan itu, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Cipta Kerja,” sebut Dody.

Dalam pengurusan izin yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia, lanjut Dody, penyidik menemukan adanya dugaan pemerasan.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan. Kalau (PT Midi Utama Indonesia) tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna-warni di Bungkutoko, maka perizinan akan dihambat. Karena hal tersebut, PT Midi terpaksa menenuhi keinginan para pihak tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, para tersangka juga meminta gratifikasi berupa sharing profit dari sejumlah gerai PT Midi Utama Indonesia.

“Selain daripada itu juga, para pihak tersebut, meminta kepada PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit,” katanya

“Selain meminta gratifikasi berupa sharing profit, ada juga beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD, tapi dimintakan kembali ke PT Midi Utama Indonesia dan jumlahnya di-mark up sekitar Rp 721 juta,” pungkasnya.

Kegiatan yang dimaksud adalah Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kampung Warna-warni, dimana kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Kendari 2021, dan telah di-mark up hingga 100 persen. RAB itu lah yang kemudian digunakan untuk meminta dana CSR sejumlah pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Kendari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwansyah Taridala dan SM digelandang ke Rutan Kendari untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Lompat Jabatan Tanpa Penjenjangan, Oknum Kabid di Konawe Terancam Sanksi Administrasi dan Pengembalian Tunjangan

Muarasultra.com, KONAWE – Oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe berinisial W…

2 jam ago

PT KES Peduli Warga Lameruru, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Melalui Program PPM

Muarasultra.com, Lameruru - Konawe Utara - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di sekitar wilayah…

2 jam ago

RKAB Belum Rampung, Izin PT Kolaka Mineral Resources Terancam Dicabut

Muarasultra.com, JAKARTA – Nasib operasional 106 perusahaan tambang kini berada di ujung tanduk setelah Direktorat…

4 jam ago

Penetapan Lokasi Akses Reforma Agraria 2026, Kantah Konawe Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Muarasulrra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Penetapan Lokasi Akses Reforma Agraria Tahun…

1 hari ago

Dugaan Penggelapan Feronikel Milik PT OSS di Baruga Terungkap, 8 Orang Diamankan Diantaranya Danru Security PT OSS

Muarasultra.com, KENDARI - Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengungkap dugaan aktivitas bongkar muat…

1 hari ago

Galian C Ilegal di Kecamatan Toari Ancam Keselamatan Pengendara Motor, Pemerintah dan APH Tutup Mata?

Muarasultra.com, Kolaka - Aktivitas galian C Ilegal di Desa Ranojaya Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, menuai…

2 hari ago