Berita

RKAB Belum Rampung, Izin PT Kolaka Mineral Resources Terancam Dicabut

Muarasultra.com, JAKARTA – Nasib operasional 106 perusahaan tambang kini berada di ujung tanduk setelah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terkait belum rampungnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Dalam surat Ditjen Minerba bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026, dijelaskan bahwa rangkaian peringatan telah diberikan secara bertahap. Peringatan pertama disampaikan pada 4 Desember 2025, disusul peringatan kedua pada 26 Januari 2026, dan peringatan ketiga tahap pertama pada 9 Maret 2026.

“Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B2318/MB.04/DJB/2025 tanggal 4 Desember 2025 hal Peringatan Penyampaian RKAB Tahun 2026, Nomor T-397/MB.04/DJB/2026 tanggal 26 Januari 2026 hal Peringatan Kedua Penyampaian RKAB Tahun 2026, dan Nomor T-756/MB.04/DJB/2026 tanggal 9 Maret 2026 hal Peringatan Ketiga Tahap 1 Penyampaian RKAB Tahun 2026,” demikian kutipan isi surat tersebut, Senin (27/4/2026).

Salah satu perusahaan yang turut menerima SP3 adalah PT Kolaka Mineral Resources (KMR) dengan nomor SK IUP 540/157 Tahun 2009.
Berdasarkan penelusuran pada situs Minerba One Data Indonesia (MODI), perusahaan tersebut tercatat beralamat di Desa Batu Putih, Kabupaten Kolaka, serta memiliki kantor di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

Menariknya, dalam struktur direksi perusahaan terdapat nama Husmaluddin yang menjabat sebagai Direktur dan diduga merupakan Wakil Bupati Kolaka. Husmaluddin juga tercatat memiliki 10 persen saham di PT Kolaka Mineral Resources.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026. Dalam kebijakan tersebut, perusahaan diperbolehkan tetap berproduksi maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan yang tercantum dalam RKAB tiga tahunan.

Namun demikian, kebijakan relaksasi itu hanya berlaku hingga 31 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap target produksi sektor pertambangan tahun ini. Untuk komoditas nikel, kuota produksi dalam RKAB 2026 diproyeksikan berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, turun signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.

Sementara itu, produksi batu bara juga direncanakan mengalami penurunan. Dalam RKAB 2026, target produksi dipatok sekitar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar serta mengendalikan produksi komoditas tambang nasional.

Diketahui, Perusahaan pertambangan (IUP/IUPK) yang tidak menyelesaikan atau menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan akan menghadapi sanksi administratif yang ketat dari Kementerian ESDM.

Berdasarkan regulasi (UU No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunannya), sanksinya berjenjang mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

223 Pengurus KNPI Sultra Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Dukung Asta Cita Presiden

Muarasultra.com, KENDARI - Sebanyak 223 pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

5 jam ago

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Tuai Sorotan, Kualitas Aspal hingga Rabat Beton Diduga Tak Sesuai ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berada di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

8 jam ago

OPD dan Camat di Konawe Minim Inovasi Akan Dievaluasi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menegaskan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan…

9 jam ago

‎Pesan Cewek Lewat Michat, Dua Lurah di Kota Kendari Digrebek Warga ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Dua Lurah di kota kendari yang berinisial ZM dan RAK kedapatan sedang…

10 jam ago

OPINI: Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau ‎

Oleh: Novrizon Burman ‎ Muarasultra.com, RIAU - ‎DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…

10 jam ago

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

14 jam ago