Berita

Kasus Perusakan Hutan PT Anugrah Group di Kolaka, KLHK Tetapkan Dua Tersangka Namun Hanya Satu yang Dihukum

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan dua orang dari PT Anugrah Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Gakkum KLHK juga menyita 17 unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang nikel ilegal. Seluruh alat berat tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.

Penyitaan dilakukan pada 13 November 2023, terkait aktivitas penambangan nikel yang diduga tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dua tersangka yang dimaksud masing-masing adalah Lukman, Direktur PT Anugrah Group, dan Anugrah Anca, Komisaris perusahaan tersebut. Penetapan keduanya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, beberapa waktu lalu.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya satu dari dua tersangka yang dijatuhi hukuman. Lukman telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Sementara itu, Anugrah Anca selaku Komisaris, hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru), Manton, menilai bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tidak transparan dan diduga kuat sarat permainan antara pihak perusahaan, Gakkum KLHK, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

“Kan aneh, dua orang sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkum KLHK, tapi yang dijatuhi hukuman cuma satu. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum di Sultra masih bisa dibungkam. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan terkait satu tersangka lainnya,” tegas Manton.

Menurut Manton, kasus ini seharusnya masih terus dikembangkan karena indikasi keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut cukup kuat. Namun, hingga kini, proses pengembangan itu tak kunjung terlihat.

“Perjalanan kasus tambang nikel ilegal dan perusakan hutan di Desa Oko-Oko ini gelap gulita dan penuh misteri. Kejaksaan Agung sudah sepatutnya turun tangan melakukan penyelidikan dan menindak oknum-oknum yang diduga merugikan negara,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dua Desa di Soropia Dapat Program KNMP, Sahruddin: Dorong Ekonomi Nelayan Konawe Bersahaja

Muarasultra.com, KONAWE — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 di Desa Soropia dan…

4 jam ago

PT NPM Site Bososi Tiga Kali Mangkir Mediasi, Buruh Umumkan Mogok Kerja 19 September

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Natural Persada Mandiri…

6 jam ago

Polres Konawe-Universitas Lakidende Perkuat Sinergi, Dorong Pendidikan dan Kesadaran Hukum Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan dalam upaya…

9 jam ago

‎Perkuat Kompetensi Guru di Era Digital, Dikbud Konawe Gelar Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial

Muarasultra.com, KONAWE – Sebanyak 200 guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)…

10 jam ago

Bimtek SP4N-LAPOR! Puskesmas, Kadis Kominfo: Laporan Masyarakat Segera Ditindaklanjuti

Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan…

11 jam ago

Stop Bulying dan Tawuran, Kapolsek Pondidaha Imbau Pelajar Tak Sebarkan Video Perkelahian dan Hindari Aksi Balasan

Muarasultra.com, KONAWE – Beredarnya video perkelahian antar pelajar di media sosial menjadi perhatian serius Polsek…

13 jam ago