Berita

Kasus Perusakan Hutan PT Anugrah Group di Kolaka, KLHK Tetapkan Dua Tersangka Namun Hanya Satu yang Dihukum

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan dua orang dari PT Anugrah Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Gakkum KLHK juga menyita 17 unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang nikel ilegal. Seluruh alat berat tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.

Penyitaan dilakukan pada 13 November 2023, terkait aktivitas penambangan nikel yang diduga tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dua tersangka yang dimaksud masing-masing adalah Lukman, Direktur PT Anugrah Group, dan Anugrah Anca, Komisaris perusahaan tersebut. Penetapan keduanya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, beberapa waktu lalu.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya satu dari dua tersangka yang dijatuhi hukuman. Lukman telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Sementara itu, Anugrah Anca selaku Komisaris, hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru), Manton, menilai bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tidak transparan dan diduga kuat sarat permainan antara pihak perusahaan, Gakkum KLHK, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

“Kan aneh, dua orang sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkum KLHK, tapi yang dijatuhi hukuman cuma satu. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum di Sultra masih bisa dibungkam. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan terkait satu tersangka lainnya,” tegas Manton.

Menurut Manton, kasus ini seharusnya masih terus dikembangkan karena indikasi keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut cukup kuat. Namun, hingga kini, proses pengembangan itu tak kunjung terlihat.

“Perjalanan kasus tambang nikel ilegal dan perusakan hutan di Desa Oko-Oko ini gelap gulita dan penuh misteri. Kejaksaan Agung sudah sepatutnya turun tangan melakukan penyelidikan dan menindak oknum-oknum yang diduga merugikan negara,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 11 Tersangka Diamankan, Total Barang Bukti Capai 221,29 Gram

‎Muarasultra.com, Konawe Utara – Polres Konawe Utara menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Konawe Utara,…

8 jam ago

Tangis Bahagia Korban Curanmor Pecah Saat Kapolres Konawe Utara Kembalikan Kendaraannya

‎Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Momen haru mewarnai kegiatan konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Pekat Anoa…

8 jam ago

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda Sampaikan Hasil Operasi Pekat Anoa 2026

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana dalam…

8 jam ago

Kerja Nyata Ridwan Bae, Kawal Program BSPS Hingga Turun ke Sultra, 10.000 KK Segera Tempati Rumah Lebih Layak

‎Muarasultra.com, Kendari – Kabar baik datang bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya mereka yang selama…

11 jam ago

Putusan MA Menangkan Ahli Waris, Pemprov Sultra Didesak Cabut Plang Aset di Poasia Kendari

Muarasultra.com, Kendari - Ahli waris Alm. Ambe Nuri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara segera…

11 jam ago

Program MBG H. Amir Tuai Apresiasi DPRD Konawe Manfaatnya Dirasakan Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Gerakan Prabowo Indonesia Maju (GPIM) resmi meluncurkan program kemanusiaan bertajuk "Makan Bowo…

11 jam ago