Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Marasultra.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat malam (24/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.02 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Berbeda dengan prosedur yang umumnya dilakukan terhadap tersangka perkara tindak pidana khusus lainnya, Febrie tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang tanpa rompi tahanan.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut juga dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, bukan di Gedung Jampidsus sebagaimana lazimnya penanganan perkara pidana khusus. Setelah pemeriksaan selesai, Febrie disebut keluar melalui jalur belakang sebelum diarahkan menuju kendaraan tahanan.
Selama proses pemindahan, Febrie mendapat pengawalan sejumlah personel.
Selanjutnya, ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Penitipan tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie kepada awak media usai pemeriksaan.
Meski demikian, Febrie membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi dan meminta agar seluruh barang bukti yang dijadikan dasar penyidikan dapat dibuktikan secara hukum dalam proses persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan Febrie sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK hanya memberikan dukungan berupa fasilitas penitipan tahanan di Rutan Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari sejumlah kasus yang tengah ditangani penyidik. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu menjadi perhatian publik karena Febrie sebelumnya dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus periode 2022–2026.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berencana menerapkan retribusi parkir di…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA - Ratusan warga desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi…
Muarasultra.com, Aceh Tamiang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe menggelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional…
Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) mencuat dalam…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah…