Berita

Tok! PN Kendari Tetapkan Lahan Tapak Kuda Tak Bisa Dieksekusi

Muarasultra.com, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menetapkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perempangan dan Perikanan (Kopperson) Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga tak bisa dieksekusi.

Hal itu berdasarkan penetapan yang tertuang dalam Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, yang ditetapkan langsung oleh Ketua PN Kendari, pada Jumat (7/11/2025).

“Menetapkan, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 Jo putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 14/PDT/1995/PT.Sultra tanggal 5 Juni 1995 tidak dapat dilaksanakan (Non Execeutable),” tulis Penetapan Ketua PN Kendari, Rustam.

Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali S.H., menyambut penetapan tersebut dengan penuh rasa syukur.

“Alhamdulillah, di Jumat yang penuh keberkahan ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan Penetapan Non Executable. Ini adalah hasil yang sejak awal kami yakini dan perjuangkan,” ujarnya kepada Kendari Pos.

Razak menegaskan, kemenangan ini bukan hanya hasil kerja masyarakat dan tim hukum, tapi juga buah dari doa dan keteguhan semua elemen Tapak Kuda yang terus mempertahankan haknya.

“Sejak awal kami yakin masyarakat Tapak Kuda berada di posisi yang benar. Mereka bukan penyerobot, tapi warga yang memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua PN Kendari atas sikap bijak dan adilnya.

“Kami melihat sikap Ketua Pengadilan sangat obyektif dan berintegritas. Ini bukti bahwa PN Kendari masih menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat kecil di kota ini,” sambungnya.

Sebelumnya, upaya eksekusi lahan seluas 22 hekatre diajukan ahli waris pengurus Kopperson Abdi Nusa Jaya menindak lanjuti putusan inkrah PN Kendari. Eksekusi didahului upaya konstatering atau pengukuran lahan objek eksekusi yang dijadwalkan pada, Kamis (30/10/2025).

Konstaering ini digagalkan ratusan warga Tapak Kuda. Ketua PN Kendari Rustam dan Abdi Jaya nyaris diamuk massa saat hendak menunjukkan batas-batas lahan yang juga telah disertifikatkan oleh warga.

Rustam dan Abdi Jaya pun langsung diamankan menggunakan mobil barakuda Brimob Polda Sultra. Warga yang sudah bersiaga tak tinggal diam. Mereka pun mengejar mobil barakuda tersebut.

Mereka berusaha mencegat mobil barakuda dan meminta agar Abdi Jaya dikeluarkan. Namun, mobil barakuda tetap melaju dan mencari jalan keluar dari kepungan warga.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Tampil Trengginas, Unaaha FC Kalahkan Persenga Nganjuk 2-1, Hasil Positif Menuju 8 Besar

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC berhasil mengamankan kemenangan penting saat menghadapi Persenga Nganjuk pada laga…

9 jam ago

Satreskrim Polres Konawe Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung Gas 3 Kg Tujuan Morowali

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan 420 tabung gas LPG subsidi…

9 jam ago

Agenda Nasional, Kepala Desa Se Indonesia Akan Berkumpul di Kantor Bupati Konawe Besok

Muarasultra.com, KONAWE – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs.…

10 jam ago

Kinerja Kepala BNNK Konawe Dikeluhkan, Sejumlah ASN dan PPPK PW Dipindahkan Sepihak

Muarasultra.com, KONAWE - Kinerja Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe menuai sorotan tajam. ‎…

17 jam ago

‎Babak 32 Besar Piala Presiden, Unaaha FC Siap Hadapi Persenga Nganjuk ‎

Muarasultra.com, BANTUL – Babak 32 besar Liga 4 Piala Presiden 2025/2026 resmi mulai bergulir pada…

1 hari ago

PARADOKS TRANSISI Restorative Justice di Masa Transisi KUHAP: Antara Keadilan Substantif dan Jerat Praperadilan”

PARADOKS TRANSISI Restorative Justice di Masa Transisi KUHAP: Antara Keadilan Substantif dan Jerat Praperadilan" Oleh:…

1 hari ago