Muarasultra.com, KENDARI – Desakan pengusutan skandal korupsi tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terus memanas. Sulawesi Tenggara Corruption Watch (Sultra CW) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memperluas cakupan penyelidikan dan melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi yang menyeret PT AMIN, yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 233 miliar.
Eksekutif Investigasi Sultra CW, Al Alim MK, menyoroti adanya keterlibatan pihak surveyor yang diduga berperan vital dalam memuluskan praktik lancung tersebut.
Sultra CW menuding PT Carsurin, selaku surveyor, memiliki peran yang patut dipertanyakan dalam rangkaian tindak pidana korupsi ini.
Mendesak Kejati Sultra Bertindak Tegas
Al Alim MK menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada tersangka yang sudah ada saat ini. Ia mendesak tim penyidik Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Carsurin guna dimintai keterangan terkait perannya sebagai surveyor.
”Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Carsurin. Ada indikasi kuat peran mereka dalam memuluskan dugaan korupsi di PT AMIN. Jangan biarkan kasus ini mandek; penyidik harus berani melakukan pengembangan untuk membongkar aktor-aktor intelektual di balik kerugian negara yang fantastis ini,” ujar Al Alim dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Menggali Aktor Intelektual
Menurut Sultra CW, angka kerugian negara sebesar Rp 233 miliar bukanlah nilai yang kecil. Pihaknya meyakini bahwa skema korupsi ini melibatkan jejaring yang rapi antara perusahaan tambang dan pihak surveyor yang bertindak sebagai verifikator.
Sultra CW menilai, jika fungsi verifikasi oleh surveyor berjalan sesuai regulasi, maka celah korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam seharusnya bisa ditutup.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kongkalikong yang mengabaikan kaidah hukum dan integritas laporan.
”Kami minta penyidik tidak ragu. Kembangkan terus kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, baik itu dari pihak manajemen perusahaan maupun pihak eksternal yang berperan memfasilitasi kejahatan ini, harus diseret ke meja hijau. Keadilan harus ditegakkan untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Al Alim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemanggilan pihak PT Carsurin. Namun, desakan dari elemen masyarakat sipil ini menjadi tekanan publik yang signifikan bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Bogor - Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi…
Muarasultra.com, Jakarta - Hadi Susilo (59), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendatangi layanan yang…
Muarasultra.com, Yogyakarta – Keinginan untuk kembali dan berkontribusi membangun daerah asal menjadi motivasi kuat bagi…
Muarasultra.com, Sleman - Menentukan program studi (prodi) menjadi salah satu keputusan penting bagi siswa yang…
Muarasultra.com, KENDARI,– Praktik prostitusi terselubung berkedok usaha spa dan panti pijat diduga kuat beroperasi bebas…
Muarasultra.com, JAKARTA - Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (APPOAP) menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap…