Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur rincian penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 serta Penyaluran Kurang Bayar sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi pemerintah daerah se Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan data dokumen KMK tersebut, wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima kucuran dana transfer daerah dengan alokasi yang bervariasi untuk pemerintah provinsi maupun 17 kabupaten/kota.
Alokasi Tingkat Provinsi dan Daerah Tertinggi
Untuk lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak terdapat catatan Tambahan DAU 2026, namun mendapatkan alokasi Penyaluran Kurang Bayar hingga 2024 sebesar Rp54,22 miliar (Rp54.222.747.000).
Secara keseluruhan di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Muna mencatatkan total penerimaan tertinggi di Sulawesi Tenggara, yakni mencapai Rp137,59 miliar (Rp137.599.909.000).
Jumlah tersebut terdiri dari Tambahan DAU tahun anggaran 2026 sebesar Rp113,01 miliar dan Penyaluran Kurang Bayar sebesar Rp24,58 miliar.
Melansir, Tegas.co, Kabupaten Konawe menempati posisi kedua penerima terbesar dengan total Rp115,87 miliar (Rp115.873.645.000), di mana seluruh kucuran dana tersebut berasal dari Penyaluran Kurang Bayar tahun anggaran 2024 tanpa adanya Tambahan DAU 2026.
Total Rp18.489.460.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp18.489.460.000)
Kota Bau-bau
Total Rp10.476.893.000 (Tambahan DAU Rp0; Kurang Bayar Rp10.476.893.000)
Pola Penyebaran Anggaran
Dari data di atas, terlihat bahwa penerimaan Tambahan DAU 2026 hanya dikucurkan ke lima kabupaten spesifik di Sulawesi Tenggara, yaitu Kabupaten Muna, Muna Barat, Wakatobi, Buton, dan Buton Selatan.
Sementara itu, daerah lainnya beserta Pemerintah Provinsi Sultra murni menerima alokasi penyelesaian sisa Kurang Bayar hingga 2024.
Kucuran anggaran ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas fiskal daerah serta mendukung kelancaran program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di masing-masing daerah penerima di Sulawesi Tenggara.
Dana kurang bayar ini telah disalurkan Pemerintah Pusat ke sejumlah Pemerintah daerah, salah satunya kabupaten Bima.
Pemerintah Kota Bima menerima tambahan penerimaan sebesar Rp. 56,37 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana tersebut telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima setelah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) pada 7 Agustus 2026.
Juru bicara Pemkot Bima, DR. Muhammad Hasyim, mengatakan dana yang diterima mencapai Rp. 56.375.862.000. Tambahan penerimaan itu berasal dari penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp. 56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim, Senin, 10 Agustus 2026.
Penyaluran dana tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.
Hasyim mengatakan tambahan DBH tersebut memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Kota Bima. Dana itu dapat menjadi ruang tambahan bagi pemerintah daerah dalam menopang kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe Utara melakukan survei dan koordinasi…
Muarasultra.com, Konawe Utara — Satuan Reserse Keiminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara telah melakukan Penggeledahan bertempat…
Muarasultra.com, KONAWE – Babak semifinal Turnamen Bola Mini antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe dalam…
Muarasultra.com, KONAWE – Konsorsium aktivis dan mahasiswa kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana…
Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe memastikan pekerjaan pembangunan…
Muarasultra.com, KENDARI – Pencocokan data dan penelitian (coklit) PNBP dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)…