Ilustrasi.
Muarasultra.com, KENDARI – Seorang pekerja tambang PT Toshida Indonesia bernama La Ode Tahir menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di area tambang, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban tengah melakukan penutupan akses jalan di area kerja perusahaan, ketika tiba-tiba datang sekelompok massa, di mana beberapa di antaranya membawa sajam.
“Jalan tersebut sebelumnya diduga dibuka secara sepihak tanpa izin oleh pihak lain.
Padahal, lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan yang telah mengantongi izin resmi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” ujar Asdin kepada awak media ini, Jumat (11/4/202) malam.
Asdin menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi di lapangan, situasi berubah drastis saat massa dalam jumlah besar datang secara bersamaan.
“Diduga massa tersebut dimobilisasi secara terorganisir. Mereka langsung melakukan tindakan agresif berupa pengepungan dan penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Ia menegaskan, peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ini bukan kejadian spontan. Ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir dan menggunakan kekerasan yang membahayakan nyawa,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan antara kelompok yang terlibat dengan aktivitas di kawasan industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak yang terlibat diduga berasal dari PT MPP yang merupakan bagian dari PT Rimau, dan aktivitasnya berkaitan dengan kepentingan di kawasan industri IPIP, termasuk penggunaan akses jalan produksi PT Toshida tanpa izin,” tambahnya.
Saat ini, PT Toshida Indonesia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa tersebut,” ujar Asdin.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan PT Toshida Indonesia dilakukan berdasarkan izin resmi, sehingga setiap bentuk gangguan terhadap aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa laporan resmi telah diterima.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” katanya.
Fernando menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menindak para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…